Nasional

Cabuli Anak Penghuni Kos, Seorang Kakek di Salatiga Diringkus Polisi

inilahjateng.com (Seorang Salatiga) – Kakek berinisial AM (77) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, Minggu (22/10/2023).

AM diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak berusia 12 tahun sejak akhir 2021.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan oleh Unit IV/PPA terhadap warga berinisial AM (77).

“Pelaku diduga melakukan pencabulan sudah kepada anak berusia 12 tahun berulangkali. Anak itu, tinggal bersama ayahnya di rumah kos milik pelaku di wilayah Sidomukti Salatiga,” terangnya saat dihubungi inilahjateng.com, Kamis (2/11/2023).

Aryuni menerangkan, peristiwa pencabulan dilakukan pelaku sejak korban mulai tinggal di indekos sekira akhir tahun 2021.

Adapun pelaku melakukan aksinya manakala korban ditinggal bekerja oleh ayahnya.

Baca Juga  Staf Kepresidenan Tinjau Progres Koperasi Merah Putih di Sragen

Dia menyebutkan, selain modus pelaku melalui bujuk rayu serta memberikan uang korban juga diancam menggunakan pisau jika tidak mengikuti kemauan pelaku.

“Ancaman menggunakan senjata tajam juga agar kejadian pencabulan terhadap korban tidak diceritakan kepada sang ayah. Pelaku terakhir melakukan aksinya Kamis malam (21/7/2023) lalu menceritakan kejadian itu pada ayahnya melalui pesan Whatsapp,” katanya.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani menambahkan, terhadap korban yang masih berusia dibawah umur kini mendapat pendampingan dari psikolog.

Ketika proses penyidikan sejak adanya laporan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 korban juga didampingi oleh ayahnya serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga. 

Baca Juga  Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Pasuruan Ditahan

“Kami harapkan anak mendapatkan trauma healing atas kejadian yang dialaminya, sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan,” ujarnya.

Dari peristiwa itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Sementara, AM (77) sudah dilakukan penahanan di Polres Salatiga hingga berkasndinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Ancaman hukuman sesuai pasal pasal 82 Jo pasal 76E dan atau pasal 81 Jo pasal 76 D undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya. (RIS)

Back to top button