
inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Muh Anwar (45), pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Lempongsari Semarang karena melakukan pencabulan terhadap enam santriwatinya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menuturkan tersangka sudah melakukan perbuatan itu setahun lebih yakni sejak Juli 2020 hingga Desember 2021.
“Korban mengenal tersangka sebagai pengasuh pondok pesantren di mana ayah korban merupakan salah satu jamaah yang sering mengikuti kajian di tempat tersangka,” terangnya, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023).
Pada 2020 lalu, ayah korban pernah mengatakan kepada tersangka bahwa putrinya ingin melanjutkan sekolah SMA di pondok. Saat itu, tersangka mengatakan akan membantu menguruskan pendaftaran di salah satu pondok di Malang.
“Kemudian pada Juli 2020, korban diantar oleh orang tuanya ke pondok milik tersangka dan menginap di sana sebelum diberangkatkan ke Malang,” ungkap Donny.
Pada hari pertama menginap di pondok, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara meremas payudara. Korban langsung berteriak namun tersangka melarang korban berteriak.
“Selang dua hari, korban berangkat ke pondok di Malang bersama dengan rombongan calon santri yang lain. Kemudian pada April 2021, saat liburan sekolah, korban pulang ke Semarang dan diajak pergi oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor jenis Supra. Korban saat itu mengaku tidak mengetahui akan diajak pergi ke mana,” bebernya.
Di tengah perjalanan, korban dibelikan es buah, lalu diajak ke salah satu hotel di wilayah Banyumanik. Setelah tiba di hotel, korban diajak masuk ke dalam kamar. Saat itulah tersangka meminta korban untuk tiduran di sebelah tersangka. Korban menolak.
“Karena mengalami penolakan itu, tersangka marah-marah dan menceramahi korban dengan mengatakan bahwa korban merupakan harapan orang tua satu satunya. Jika korban tidak menurut dengan keinginan orang tua, maka korban anak yang durhaka. Sehingga korban diminta untuk menuruti keinginan tersangka. Karena takut, akhirnya korban menuruti keinginan tersangka,” tuturnya.
Tersangka mengatakan kepada korban apakah mau membuka pakaian sendiri atau tersangka yang membukakan pakaian. Korban tetap menolak hingga kemudian tersangka membuka secara paksa pakaian korban, lalu menciumi korban hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.
“Kejadian serupa terulang sebanyak 3 kali. Pada 2022, korban baru berani bercerita kepada saksi dan orang tuanya, selanjutnya orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara tersangka Anwar mengaku membenarkan apa yang disampaikan oleh korban. “Saya mendoktrin dulu. Lalu saya goda supaya bisa dibantu mendaftar kuliah,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 76 D tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Angga Badana)