Hukum & Kriminal

Cabuli Siswinya, Guru Agama di Sragen Dibekuk Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen cabuli siswinya sebanyak 21 kali.

Mirisnya, pelaku berinisial WAN warga Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran tersebut melakukan pencabulan terhadap siswinya A (8) kelas 2 SD di kelas.

Pencabulan itu dilakukan WAN saat proses belajar mengajar.

Pelaku memaksa korban untuk memegang alat kelamin pelaku dengan iming-iming akan dibantu mengerjakan Lembar Kerja Siswa (LKS).

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan kasus itu terungkap saat orangtua korban membuat aduan ke pihak kepolisian.

Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik menetapkan tersangka WAN yang berprofesi sebagai guru agama di SD tersebut.

Baca Juga  Tersangka Korupsi, Sekdes Kertosari Ditahan

“Dari rangkaian penyidikan yang kami lakukan, terungkap fakta bahwa sudah 21 kali tersangka ini melakukan pencabulan, yang terakhir di tanggal 22 april 2025,” kata Kapolres, Selasa (6/5/2025).

Aksi bejat itu akhirnya terhenti saat korban akhirnya berteriak saat akan dicabuli kembali oleh pelaku ke 22 pada (29/4) lalu namun gagal.

Kapolres mengatakan pencabulan itu dilakukan pelaku sejak Oktober 2024 hingga April 2025.

Pencabulan itu dilakukan pada saat sang pelaku meminta para siswa termasuk korban di kelas 2 tersebut untuk mengerjakan tugas di Lembar Kerja Siswa (LKS).

Pada saat LKS dibagikan, pelaku menghampiri korban dan duduk di amping kiri korban dan berpura-pura bertanya kepada korban apakah ada kesulitan saat mengerjakan.

Baca Juga  AHY-Kakorlantas Bersatu, Perangi Kendaraan ODOL

“Kemudian, tangan kanan pelaku, mengambil tangan kiri korban, dimasukkan ke dalam celananya, dan disuruh memegang kemaluan dari pelaku dan mengarahkan untuk naik dan turun, kemudian pelaku ejakulasi,” terang Kapolres.

Sementara itu untuk motif pelaku ialah terobsesi kepada siswinya tersebut karena seringnya menonton video porno lantas mempunyai hasrat seksual kepada siswinya.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak untuk kemudian memberikan trauma healing

Sementara itu, guru agama tersebut dijerat Pasal 81 ayat 1 JO Pasal 76 E UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (MPM)

Back to top button