Jateng

Caleg Gagal Dilantik, Ini Penjelasan Supervisor DPC PDIP Sukoharjo

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Supervisor DPC PDIP Sukoharjo, Joko Sutopo angkat bicara terkait adanya protes dari kader PDIP pada Senin (18/3/2024) di Kantor KPU Sukoharjo dan DPC PDIP. Aksi protes tersebut dilakukan buntut bakal tidak dilantiknya Caleg Aristya Tiwi Pramudiatna dan Ngadiyanto sebagai anggota DPRD Sukoharjo.

Pria yang akrab disapa Jekek tersebut mengatakan, bahwa DPP PDIP telah menerapkan sistem pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong royong yang bertumpu pada mesin partai. Dimana sistem tersebut sudah diterapkan di internal dan sudah disosialisasi dua tahun sebelumnya.

“Dalam sistem itu diatur hak dan kewajiban para caleg yang berangkat dari PDIP,” katanya Selasa (19/3/2024).

Menurutnya saat caleg dari PDIP sudah sepakat, artinya sistem ini tidak bisa dipersoalkan. Dalam mekanismenya ada dua metodologi, ada sistem di penghitungan KPU yang secara umum tapi di PDIP menggunakan sistem perhitungan mandiri.

“Yang mana perhitungan mandiri buka by namenya yang dihitung tapi perolehan suara yang didapatkan oleh caleg berbasis pembagian wilayah bukan akumulasi secara umum,” terang Bupati Wonogiri itu.

Baca Juga  Lahan Kosong di Semarang Ditanam Ubi Untuk Ketahanan Pangan

Jekek menjelaskan, jika bicara kepartaian, maka bicara terkait regulasi internal yang sudah diterbitkan oleh internal partai. Sehingga dia menganggap, bahwa regulasi tersebut tidak ada hukum positif yang dilanggar sesuai dalam PKPU nomor 5 tahun 2019 dan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

“Caleg yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih harus ada rekomendasi dari DPP PDIP, artinya ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mencalonkan diri melalui PDIP. Jadi ada regulasi internal yang diterbitkan melalui peraturan partai nomor 1 tahun 2023,” jelasnya.

Jekek menyebut, caleg di PDIP dibagi pada wilayah yang berbasis desa dan kelurahan. Didalam pembagian wilayah itu jumlah DPT, proporsinya adalah yang inkumben dua kali DPR sedangkan yang baru satu setengah kali DPT.

Baca Juga  Makodam IV/Diponegoro Kini Miliki Gereja Pertama

“Itu aturan partai yang pertama dan sudah disosialisasikan dua tahun sebelumnya. Sistem ini sudah diterima oleh para caleg,” ujarnya.
Lalu dilanjutkan Jekek, terdapat mekanisme perhitungannya bukan by name secara bebas. Dimana yang dihitung adalah suara partai yang sah.

“Itu ada kriterianya kartu suara dicoblos partai sah, kartu suara dicoblos by name caleg yang bersangkutan sah, caleg yang lain sah, caleg pemenang kuota juga sah. Jadi itu perolehan partai di wilayah binaan masing-masing,” imbuhnya.

Jekek pun mencontohkan, jika di dapil 1 mendapat empat kursi, maka akan diusulkan siapa yang untuk dilantik. Sehingga bukan by name yang tertinggi, namun perolehan suara tertinggi di wilayah binaan masing-masing.

“Ranking satu siapa, ranking dua berapa dan seterusnya. Aturan itu dituangkan di PP nomor 1 tahun 2023, diterbitkan bulan Juli 2023. Artinya regulasi ini sudah tersosialisasikan dari awal bukan sesuatu yang tiba-tiba,” bebernya.

Baca Juga  Disnaker Catat PHK Kota Semarang Capai 1.750 Pekerja

Sehingga terkait di Dapil 2 Sukoharjo yang meliputi Kecamatan Weru, Bulu, dan Tawangsari, dari hasil rekapitulasi KPU, ilustrasinya dapat empat kursi dan siapa yang duduk di empat kursi itu.

“Di PDIP bukan siapa yang mendapatkan by name terbanyak tapi yang mendapatkan perolehan suara partai terbesar di wilayah binaan masing-masing. Itu nanti di ranking, caleg A dapat berapa, caleg B dapat berapa dan seterusnya. Kalau kita dapat empat kursi maka rangking satu hingga empat itu siapa dan itu haknya caleg yang memperoleh suara terbanyak dan seterusnya jadi buka by name,” ucapnya.

Jekek menambahkan aturan itu diterapkan di seluruh Jawa Tengah tidak hanya di Sukoharjo. Sistem ini sudah disosialisasikan dua tahun sebelumnya. Sementara itu terkait dengan aksi yang dilakukan para kader tersebut, menurut Jekek adalah sebuah bentuk kebebasan dalam menyalurkan aspirasi dan itu diatur.

“Jadi tidak ada regulasi yang dilanggar,” tandasnya. (DSV)

Back to top button