
inilahjateng.com, (Jepara) – Sebanyak 17 caleg pendatang baru yang terpilih terancam tak dilantik karena belum menyerahkan surat tanda terima laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).Â
Komisioner KPU Jepara, Haris Budiawan, memaparkan hingga Selasa, 2 Juli 2024, baru 33 caleg terpilih yang mengumpulkan LHKPN dari total 50 caleg terpilih di Kabupaten Jepara.Â
Ia menambahkan, dari 33 caleg yang sudah melaporkan LHKPN, kesemuanya merupakan petahana yang sudah menduduki kursi dewan daerah.Â
“Kami masih menunggu dari caleg terpilih lainnya,” kata Haris.Â
Haris merinci, 33 caleg yang sudah mengumpulkan tanda terima laporan LHKPN yakni PKB 6 caleg terpilih, 2 orang dari Partai Gerindra, 5 dari PDIP, dan Golkar sebanyak 4 orang.Â
Kemudian ada dari Partai NasDem sebanyak 3 orang, PKS 2 orang, 2 orang dari PAN, 2 orang dari Partai Demokrat, dan dari PPP ada 7 orang.Â
Haris menyebut, beberapa caleg terpilih yang merupakan pendatang masih menunggu proses verifikasi pelaporan LHKPN dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sehingga tanda terima belum muncul.Â
“Laporannya, semua sudah berproses cuman menunggu verifikasi KPK. Karena saat verifikasi belum selesai belum ada suraat verifikasi dari KPK,” kata dia.Â
Haris mengatakan, batas akhir penyerahan tanda terima LKHPN bagi caleg terpilih maksimal yakni 21 hari sebelum pelantikan menjadi anggota DPRD periode 2024-2029. Sehingga tanda terima LHKPN maksimal diserahkan pada 22 Juli 2024.Â
Jika Caleg terpilih tak menyerahkan LHKPN, lanjut dia, maka konsekuensinya tak dapat dilantik.Â
Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan partai politik atau LO partai politik untuk Caleg terpilih agar melaporkan LHKPN. (NIF)