Jateng

Calon Bupati Sukoharjo Jalur Independen Butuh 50.894 KTP

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah memulai tahapan pemilihan kepala daerah Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo. Sejumlah persiapan pun telah dilakukan.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan, persiapan yang telah dilakukan KPU Kabupaten Sukoharjo diantaranya menentukan syarat pendaftaran bagi calon bupati jalur independen atau perseorangan.

“Calon bupati jalur perseorangan di pilkada harus memiliki dukungan minimal sebanyak 50.894 KTP,” katanya, Rabu (1/4/2024).

Dia menyebut, puluhan ribu KTP tersebut menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh Calon Bupati Sukoharjo jalur independen.

Selain itu usia yang bersangkutan minimal 35 tahun, berpendidikan dan WNI.

“Untuk pencalonan independen Calon Bupati Sukoharjo harus memiliki dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT, sehingga kalau diangkakan mencapai 50.894,” ucapnya.

Baca Juga  Inilah Pesan Wali Kota Semarang di Hari Lahir Pancasila

Syakbani menambahkan ,50 894 jumlah KTP tersebut harus tersebar di 50+1 dari total 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. (DSV)

Back to top button