
inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terus berupaya memastikan kelancaran distribusi LPG 3 kg di wilayahnya.
Dalam rangka mengawasi penerapan kebijakan terbaru pemerintah, tim Ditreskrimsus melakukan pemantauan dan koordinasi langsung dengan berbagai instansi serta agen distribusi LPG di beberapa kabupaten/kota pada Rabu-Kamus (5–6/2/2025).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran.
Dalam proses pemantauan, lanjutnya, Ditreskrimsus juga bekerja sama dengan Pertamina serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah guna mengidentifikasi dan menyesuaikan pola distribusi agar lebih efisien.
Menurutnya, pemantauan ini merupakan langkah proaktif agar kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat berjalan dengan efektif.
”Kami memastikan bahwa seluruh mekanisme distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pertamina Region Jawa Bagian Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, ada beberapa penyesuaian penting dalam pola distribusi LPG 3 kg. Salah satunya adalah perubahan alokasi distribusi yang kini langsung ke konsumen akhir, serta diperbolehkannya pengecer kembali menjual LPG 3 kg dengan regulasi yang ketat,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, dalam inspeksi ke berbagai pangkalan dan agen LPG subsidi, pihaknya juga memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan atau hambatan distribusi yang dapat merugikan masyarakat.
Dari hasil pemantauan di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Grobogan, Kendal, Sukoharjo, hingga Cilacap, penjualan LPG 3 kg masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Tidak ditemukan antrean panjang maupun indikasi kelangkaan tabung gas di wilayah tersebut.
“Kami tetap melakukan pengawasan intensif untuk mencegah adanya praktik penyalahgunaan, seperti penimbunan atau penjualan dengan harga di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang tegas,” tegasnya.
Selain pengawasan di lapangan, Ditreskrimsus Polda Jateng juga aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, serta penyalur gas LPG mengenai larangan penggunaan LPG 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.
“Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Jawa Tengah tetap berjalan dengan lancar dan sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayahnya, demi menjaga ketersediaan dan kestabilan harga bagi masyarakat yang membutuhkan. (BDN)