Jateng

Cek Perusahaan, Gubernur Jateng Pastikan THR Karyawan Terbayar

inilahjateng.com (Semarang) – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turun langsung mengecek kepatuhan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Ia mengunjungi PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Kota Semarang, Senin (24/3/2025).

“Hari ini dua perusahaan clear, karena pembayarannya dilakukan lewat online,” kata Luthfi usai pengecekan.

Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan THR diberikan sebelum H-7 Lebaran.

Dengan total 103 ribu perusahaan di Jawa Tengah, ia menegaskan pemantauan ketat diperlukan agar hak karyawan tidak terabaikan.

“Kami ingin memastikan semua tenaga kerja menerima haknya sesuai peraturan. THR adalah kewajiban perusahaan, bukan sekadar kebijakan,” tegasnya.

Baca Juga  Wali Kota Semarang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Kartini

Untuk melindungi hak pekerja, Pemprov Jateng telah membuka Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

Melalui posko ini, karyawan bisa melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.

Hingga saat ini, sudah ada tujuh aduan yang masuk. Dari jumlah tersebut, lima kasus telah terselesaikan, sementara dua lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

“Kami akan menindak tegas perusahaan yang tidak patuh, termasuk dengan sanksi administrasi,” ujar Luthfi.

Namun, sejauh ini, belum ada perusahaan yang sampai dikenakan sanksi.

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan di Jateng telah mematuhi aturan pembayaran THR.

Dua perusahaan yang dikunjungi Gubernur telah memastikan pembayaran THR karyawan sejak pekan lalu.

Baca Juga  Kasunanan Surakarta Gelar Tradisi Sungkeman Pangabekten

PT Apparel One Indonesia memiliki 7.469 tenaga kerja, sedangkan PT AST Indonesia mempekerjakan 1.250 orang.

Untuk memastikan transparansi, kanal pengaduan THR bisa diakses melalui Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan No. 16, Kota Semarang, Telepon: 0813 1927 0725 dan Online: bit.ly/aduanpekerja

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pekerja di Jawa Tengah bisa merayakan Lebaran dengan tenang, tanpa kekhawatiran soal hak mereka yang tidak terpenuhi.

“THR bukan hanya soal uang, tapi tentang keadilan bagi para pekerja. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan haknya, agar bisa menyambut Lebaran dengan bahagia,” pungkas Luthfi. (RED)

Back to top button