Jateng

Cemburu, Seorang Pria Bacok Pacar Mantan Istrinya

inilahjateng.com (Semarang) – Satreksrim Polsek Ngalian menangkap Endri Dwi Purnomo (44) karena cemburu, kemudian melakukan pembacokan terhadap pacar mantan istrinya.

Korban yakni bernama Jiran (37), Ia dibacok di rumah mantan mertua tersangka yang berada di Kelurahan Tambak Aji, Ngaliyan, Semarang pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika mengatakan tersangka menganiaya korban menggunakan celurit saat tidur bersama dengan mantan istrinya.

“Jiran dianiaya dengan menggunakan sebilah celurit, TKP di rumah mantan mertuanya karena posisi pada saat itu Jiran ini bersama mantan mertuanya dan mantan istrinya di dalam rumah,” ungkap Indra di Kantornya, Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut dirinya menyebut atas pembacokan itu, korban mengalami luka di bagian lengan dan perut hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit hingga saat ini.

Baca Juga  Tindak Premanisme Parkir, Pemkot Solo Teken MoU dengan Polresta

“Korban memgalami luka robek di bagian perut, lengan, dan di kepalanya bagian kening akibat luka bacokan. Setelah kejadian tersebut di tanggal 17 Februari dia ditangkap di daerah Pati,” jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa tersangka emosi karena melihat mantan istrinya bersama korban. Keduanya pernah kedapatan menjalin asmara semasa tersangka dan mantan istrinya belum bercerai.

“Singkat cerita karena tersangka emosi sehingga pada saat itu melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Jiran,” tambahnya.

Sementara, tersangka Endri mengaku orang yang dianiaya sudah lama menjalin asmara dengan mantan istrinya. Dia sendiri bahkan pernah mendapati keduanya sedang jalan bersama.

Dia juga menyebut bahwa perselingkuhan itu, sudah diketahui kakak iparnya dan anaknya. awalnya dia tidak percaya, namun menjadi yakin karena melihat dengan mata kepalanya sendiri.

Baca Juga  Disdag Terapkan Sistem Lelang Pengelolaan Parkir di Pasar Tradisional

“Anakku umur 8 tahun, cewek cerita sama aku tapi aku nggak percaya, rewangnya itu sama kakaknya ngomong aku nggak percaya. Terus itu anakku sakit lewat di Jembatan Tol Beringin ‘itu Papah itu kan ada Mamah sama ayahnya temannya. Abis itu tak tangkep,” ucapnya dihadapan para awak media.

Mengetahui perselingkuhan itu, lanjutnya, kemudian melalukan mediasi didampingi tokoh masyarakat setempat.

“Istri saya dan korban berjanji tak akan mengulangi perbuatan mereka. Dibuatin surat di atas materai itu belum cerai, saya ditinggal dia kos di Kampung Genderuwo hampir sekitar 4 bulanan dia ninggalin aku sana anakku di rumah sendirian,” jelasnya.

Kemudian, ia mengaku mendapat informasi bahwa korban berada di rumah mantan mertuanya bersama mantan istrinya. lalu  sengaja mendatangi korban dengan membawa sebilah celurit.

Baca Juga  USM Beri Pelatihan Instalasi dan Konfigurasi Perangkat Rumah Pintar Berbasis IoT

“Saya lihat keduanya masih tidur, arit saya saya taruh meja, aku tepok kepalanya, terus dia bangun aku ditonjok aku bingung lupa, aritku aku ambil, aku bacok lengannya. sudah nggak ingat saya kalau perutnya ngawur aja. Istriku keluar dia neriakkin maling, maling,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 8 tahun penjara. (BDN)

 

Back to top button