Cuma Dapat TPP 40 Persen, Persatuan ASN PPPK Mengadu ke DPRD

inilahjateng.com (Sragen) – Persatuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengadu ke Komisi I DPRD Sragen, Rabu (19/3/2025).
Ratusan ASN tersebut meminta hak tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberikan 100 persen. Pasalnya saat ini pihaknya hanya menerima 40 persen.
Sementara, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sragen menerima TPP 100 persen penuh.
Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi bersama lima orang anggota Komisi I lainnya di Ruang Serba Guna DPRD Sragen.
Dalam forum terbuka itu juga dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen Dwiyanto; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen Kurniawan Sukowati.
Mereka menuntut Peraturan Bupati (Perbup) No. 3/2025 direvisi dan ketentuannya dikembalikan ke Perbup No. 37/2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Sragen.
Ketua Persatuan ASN PPPK Sragen, Maryoto mengatakan dengan kondisi itulah, pihaknya ingin mendapatkan hak yang adil.
“Kami mempertanyakan TPP itu dengan mempertimbangkan asas keadilan. Adil bagi kami itu sama berat, tidak memihak, dan tidak berat sebelah. PPPK dan PNS itu sama-sama bekerja di lingkungan Pemkab Sragen tetapi kenapa nilai TPP dibedakan?” ujar dia.
Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi mendorong dan mendukung yang diperjuangkan para PPPK.
Dia mengatakan dalam postur anggaran 2025 yang dijelaskan BPKPD ternyata sudah dianggarkan 100 persen.
Dia mengatakan kebijakan revisi Perbup itu merupakan ranah eksekutif.
Dia memberi waktu dan ruang bagi BPKPD untuk mengomunikasikan dengan Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto menyampaikan setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait pemberian TPP.
Pemberian TPP ini, kata dia yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Kalau kami bukan sebagai pemutus kebijakan, semua proses dan regulasi sudah kita lalui sampai pada Perbup, saat ini sudah muncul Permendagri nomor 15 tahun 2025 terkait penyusunan keuangan di tahun 2025,” jelasnya.
“Andaikata kebijakan akan diubah regulasinya, akan menyesuaikan, tapi otomatis memengaruhi komposisi APBD,” sambungnya. (MPM)