NasionalJateng

Curi 6 Aki Truk di Semarang, Pria Asal Magelang Dibekuk Polisi

inilahjateng.com (Ungaran) – Seorang spesialis pencuri aki truk mixer berinisial MS (44) berhasil diamankan Satreskrim Polres Semarang, Selasa (5/12/2023).

MS, ditangkap saat melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang sekira pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana mengatakan, dalam aksinya pelaku melakukan tindak pidana pencurian seorang diri.

“Pelaku melakukan aksinya pada pagi hari sekira pukul 04.00 WiB. Tersangka, merupakan warga Kabupaten Magelang. Dalam semalam pelaku berhasil mencuri 6 buah aki truk dengan voltase 60 ampere dari 3 unit truk Mixer perusahaan cor/beton,” terangnya saat dihubungi inilahjateng.com, Rabu (6/12/2023).

Ia menerangkan, saat melakukan aksi pencurian MS mengambil aki truk mixer dengan cara merusak kabel aki yang menempel pada aki truk mixer beton.

Baca Juga  Inilah Enam Prioritas Pembangunan Kota Semarang tahun 2026

Adapun modus operandi pelaku, yaitu menyasar truk yang terparkir di perusahaan.

Sedang peristiwa kejadian kehilangan aki truk ini pertama kali diketahui driver truk mixer sekira pukul 13.00 WIB saat hendak melakukan kegiatan.

“Diketahui, driver truk pada Selasa (5/12/2023). Saat salah satu driver truk saat hendak melakukan kegiatan menemukan aki truk hilang. Setelah mengetahui hal tersebut, driver truk melaporkan ke security dan management perusahaan, dan diteruskan ke Polres Semarang,” katanya.

AKP Aditya menambahkan, pelaku sendiri berhasil diamankan saat bersembunyi di gorong-gorong sekitar perumahan masuk wilayah Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur.

Ketika diinterogasi petugas, kata dia pelaku juga mengakui pernah berurusan dengan hukum di wilayah hukum Polda DIY pada 2011, dengan kasus pencurian dengan kekerasan. 

Baca Juga  Kakorlantas Prediksi Puncak Arus Balik Idul Adha Malam Ini

“Di lokasi perumahan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, ditemukan 6 buah aki truk. Pelaku kini disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (RIS)

Back to top button