NasionalJateng

Curi 8 Unit AC, Dua Pria Diringkus Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Dua pria diciduk Satreskrim Polrestabes Semarang karena mencuri 8 unit AC di sebuah bangunan yang baru dibangun tepatnya di Jalan Dr, Cipto Nomor 75, Sarirejo, Semarang Timur.

Dua pelaku tersebut yakni bernama Tri Wahyudi (41) warga Gayamsari dan Didik Hermawan (50) warga Bugangan, Rejosari.

Kanit Resmob Polsrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (27/6/2024).

“Sekitar jam 21.00 WIB, petugas jaga malam datang ke proyek dan mendapati pintu gerbang depan sudah terbuka, pintu roling door juga terbuka, gembok sudah rusak. Setelah dicek, beberapa barang hilang,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga  Pemkot Semarang Segera Terapkan Sistem Sanitary landfill dan Program PSEL di TPA Jatibarang

Setelah dilakukan pengecekan, lanjutnya, dalam proyek tersebut kehilangan 8 unit indoor AC 2 PK yang masih baru, 2 unit bor merk maktek, 1 unit gerinda, dan satu unit scapolding.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total Rp. 54.200.000,” katanya.

Atas hal itu, korban melaporkan dan petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing pada (8-9/7/2024).

Selain mengamankan dua pelaku tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti dan saati ini juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain.

“Untuk dua DPO, saya mohon untuk segera menyerahkan diri. Kami sudah mengantongi identitas mereka,” tegasnya.

Sementara, salah satu pelaku mengaku saat melakukan aksi tersebut dengan kondisi mabuk. Kemudian, bersama dua kendaraan bermotor, bersama tiga rekannya mencuri 8 AC tersebut.

Baca Juga  Warga Brebes Korban TPPO Mengadu ke Ahmad Luthfi

“Kondisi mabuk, terus mencuri itu. Belum sempat kami jual,” akunya dihadapan para awak media.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (BDN)

Back to top button