
inilahjateng.com (Sragen) – Tim Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid Mujahidin, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen.
Pelaku berinisial ART alias UL (19) warga Gondang, Sragen. Ia ditangkap petugas, saat tengah nongkrong di Centra Kuliner Gondang.
Pelaku berhasil mengambil handphone iPhone seri 13 warna hitam serta uang tunai Rp 150 ribu milik korban saat korban tertidur di masjid usai salat subuh.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 06.00 WIB. Peristiwa itu berawal saat korban pada pada pukul 02.00 WIB, usai melakukan pengecekan kandang ayam di Desa Kaliwedi, Gondang, kemudian beristirahat di Masjid Mujahidin Gondang, Sragen.
Setelahnya korban tertidur dan bangun pukul 06.00 WIB dan langsung berangkat ke kandang ayam.
Sebelum berangkat, korban sempat mencari handphone miliknya, namun ternyata handphone dan uang tunai Rp. 150 ribu korban sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Gondang. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo membenarkan hal tersebut.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Gondang bersama dengan Tim Resmob Polres melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian.
Dari penangkapan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa Handphone merk Iphone seri 13 warna hitam berserta uang tunai Rp 150 ribu.
Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan pasal pencurian biasa, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”katanya. (mpm)