NasionalJateng

Curi HP di 3 Tempat, Dua orang Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua orang pencuri handphone yang dilakukan di tiga lokasi.

Dua tersangka tersebut yakni bernama Fikka Yuliantoko (35) warga Pogangan, Gunungpati, dan Febry Yuliantoko (23) warga Kembangarum Semarang Barat.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan dua tersangka tersebut ditangkap atas perbuatannya mencuri hp di tiga lokasi yang berbeda.

“Rata-rata korban adalah pedagang. Jadi tersangka berpura-pura menjadi pembeli. Ketika lengah, tersangka langsung mengambil hp korban,” ungkapnya.

Ia menyebut para tersangka diamankan di rumah masing-masing, Senin (6/11/2023). Bahkan, salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, tahun 2017.

“Tersangka ini masih ada kerabat, om sama ponakan. Kemudian untuk yang satunya sudah residivis uang beberapa kali,” tandasnya.

Baca Juga  Pria di Depok Ancam Warga Pakai Senpi, Polisi Dalami Sosoknya

Sementara tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai kernet dan kuli bangunan itu mengaku melakukan pencurian ini karena menganggur tidak bekerja.

“Sudah tiga minggu nganggur tidak ada kerjaan, maka melakukan pencurian ini untum kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(bdn)

Back to top button