
inilahjateng.com (Semarang) – Unit Reskrim Polsek Banyumanik menangkap Ahmad Ansori (27) karena mencuri Handphone milik pemudik di Halte BRT Sukun tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Â Srondol Wetan, Banyumanik pada Minggu (7/4/2024), dinihari.
Korban dalam peristiwa tersebut yakni bernama Petrus Karmidi (48) warga Dsn Jlegong, Sumowono, Kabupaten Semarang.Â
Pelaku yang merupakan warga Tembalang, diamankan oleh warga terlebih dahulu. Saat diamankan, juga ditemukan senjata tajam jenis celurit sepanjang 30 cm.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso menjelaskan saat itu korban istirahat dan tertidur di halte BRT. Kemudian, pelaku mendekat dan mengambil hp milik korban.
“Saat itu saksi melihat dan berteriak minta tolong kemudian pelaku dikejar bersama warga dan pelaku dapat diamankan. Lalu, korban melaporkan kejadian ke polsek banyumanik, petugas kemudian mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Dirinya menyebut korban saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Kemudian, mencari kelengahan korban.
“Motifnya mencari kelengahan korban. Celurit belum diacungkan,” katanya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di Polsek Banyumanik guna pemeriksaan lebih lanjut.Â
Untuk sementara, pelaku atas kasus perkara pencurian tersebut terancam Pasal 362Â Kuhp dengan hukuman 5 tahun penjara. (bdn)