Curi Laptop Gaming di Rumah Kos, Dua Pria Diciduk Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Dua orang pria dicicuk polisi karena mencuri sebuah laptop gaming dan handphone di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Medoho Permai, Pandean Lamper, Gayamsari pada Kamis (30/6/2024) lalu.
Kedua pria tersebut masing-masing bernama Eko Yuli Setyawan (44) merupakan warga Medoho dan Teguh Santosa (43) waega Tambakboyo.
Mereka nekat mencuri Laptop dengan merek Asus Tufgaming senilai Rp. 12 juta dan satu buah handphone Iphone X saat korban tidak berada di kosnya.
Salah satu tersangka Eko Yuli mengaku memiliki ide mencuri spontan, mengetahui ada kamar kos yang kosong langsung masuk dan beraksi mencuri.
Dirinya menyebut barang hasil curian tersebut langsung digadaikan dan uangnya dibagi dengan temannya.
“Iya itu dekat rumah saya, spontan langsung saya nyuri. Langsung saya gadaikan dapat Rp. 2 juta. Dibagi, terus buat senang-senang,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/6/2024).
Sementara, Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan menjelaskan kejadian itu diketahui korban yang bernama Dody R (21) saat hendak pulang ke daerah asalnya Pati.
“Saat Pelapor akan pulang ke Rumahnya, saat berkemas-kemas, korban baru menyadari bahwa tas punggung yang berisi Laptop letakkan di samping lemari diatas lantai dan satu tas slempang berisi hp telah hilang,” ungkapnya.
Mengetahui hal itu, lanjutnya, korban mencoba melihat rekaman CCTV sekitar dan melihat ada dua orang yang telah mengambil barang-barang miliknya.
“Dalam CCTV itu, pelaku dengan berjalan kaki. Atas hal itu, korban melapor ke Polrestabes Semarang. Lalu dua tersangka diamankan di Polsek Gayamsari pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, Pukul 10.30 WIB,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (BDN)