NasionalJateng

Curi Motor, Dua Pelaku Residivis Curas Ditangkap Tim Reskrim Polsek Karangawen

inilahjateng.com (Demak) – Tim Unit Reskrim Polsek Karangawen, berhasil meringkus dua pelaku residivis pencurian sepeda motor.

Dua pelaku yakni Bambang Susilo (26) dan Ari Anggara (24), Warga Dukuh Singopadu, Desa Sidorejo, Karangawen, Kabupaten Demak.

Kapolsek Karangawen, Iptu Mujiyono, melalui Kanit Reskrim Polsek Karangawen, Ipda Sugiyo, mengatakan, kejadian curanmor pada Sabtu (6/1/2024) sekira 03.00 wib.

“Dari laporan korban, kemudian kami lakukan penyelidikan dengan mengecek cctv. Alhamdulillah, dua pelaku berhasil kami tangkap,” kata Ipda Sugiyo, di Mapolsek Karangawen, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya sudah beraksi di tiga lokasi, yakni, Desa Brambang, Sidorejo, dan Desa Karangawen.

“Keduanya residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Grobogan, dan baru saja bebas,” lanjut Ipda Sugiyo.

Baca Juga  Pembangunan Tanggul Laut Jadi Harapan Warga Sayung Atasi Rob

Di hadapan petugas, pelaku mengaku aksinya sudah tiga kali dilakukan di wilayah Karangawen.

“Acak saja. Muter muter, cari sasaran. Lihat ada motor yang tidak dikunci stang, langsung saya ambil dan dorong sampai kos,” kata Bambang Susilo.

Terakhir, kedua pelaku beraksi di Desa Brambang dan berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat.

“Dapat Honda Beat. Saya jual Rp.1,5 juta di wilayah Purwodadi. Uangnya buat bayar kos dan makan,” ujar Bambang.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Karangawen. Atas perbuatannya, keduanya terjerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Hrw)

Back to top button