Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Polres Wonogiri

inilahjateng.com (Wonogiri) – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap dua maling motor yang beraksi di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kota Batu, Jawa Timur.
Sementara korban adalah Amar Maruf (42) yang merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
“Kejadian bermula pada Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 22.00 WIB di rumah korban di Desa Kayuloko, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, saat itu korban memarkirkan kendaraan Honda Tiger AD 6937 DG didalam garasi rumahnya,” katanya, Jum’at (18/10/2024).
Namun keesokan harinya, yakni Minggu (13/10/2024) sekitar pulul 02.00 WIB, motor tersebut tidak ada di dalam garasi rumahnya.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sidoharjo.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan.
“Kamis tanggal 17 Oktober 2024 petugas berhasil menangkap kedua pelaku di kampung halamanya dan Honda Tiger hasil curiannya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jengkel pada korban atas permasalahan dengan orang tuanya.
Atas dasar itu pelaku mengajak temannya nekat ke Wonogiri untuk mencuri di rumah korban.
“Kenekatan tersangka melakukan aksi pencurian tersebut diduga dipicu oleh perasaan jengkel karena ada permasalahan dengan korbannya. Jadi pelaku nekat kerumah tempat orang tuanya dulu tinggal untuk mencuri motor,” terangnya.
Menurut pengakuan, salah satu orang tua pelaku semula pernah tinggal di rumah korban.
Namun lantaran suatu permasalahan orang tua dari pelaku ini pulang ke Kota Batu.
“Pada saat dikampung halamannya tersebut, orang tua dari salah satu pelaku ini menceritakan permasalahan yang dialaminya kepada pelaku,” bebernya.
Saat ini pelaku berinisial IMF (16) dan MAW (15) diamankan di Polres Wonogiri dan kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (DSV)