
inilahjateng.com (Semarang) – Agustinus Arman Jaya (23) ditangkap polisi usai mencuri motor milik tetangga kosnya yang berada di jalan Tlogoharjo, Sembungharjo, Genuk pada Senin (19/8/2024), lalu.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku usai melakukan aksinya sempat kabur dan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Genuk saat kembali ke kosnya pada Minggu (25/8/2024).
Dihadapan petugas, pelaku mengaku aksinya dilakukan dengan menyambungkan kabel kontak saat pemilik motor pulang ke kampung halamannya.
Pelaku juga berdalih motor tersebut untuk mengganti motor orang tua yang dijualnya.
“Belajar dari youtube cara menjebol kunci kontak sepeda motor,” akunya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Genuk, AKP Sajuddin mengatakan awalnya mendapat laporan adanya korban kehilangan motornya.
Kemudian, petugas melakukan pengecekan dari rekaman CCTV kos dan berhasil mengamankan pelaku.
“Penangkapan dilakukan usai Tim Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke kos,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
“Saat ini petugas juga masih mendalami kasus tersebut. lantaran modus yang dilakukan pelaku adalah modus lama pencurian sepeda motor yang biasa dilakukan pelaku kejahatan,” pungkasnya. (BDN)