
inilahjateng.com, (WONOGIRI) – Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang diduga mencuri barang-barang berharga milik majikannya di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.Â
Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan, pelaku berjenis kelamin perempuan tersebut berinisial Y (33), warga Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Selogiri di kampung halamannya di Kabupaten Magelang, Selasa (1/10/2024) sore.
“Betul, kami telah mengamankan pelaku Y (33) yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Magelang pada Selasa (1/10/2024) lalu,” kata Anom saat dikonfirmasi Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, peristiwa bermula pada Selasa (1/10/2024) pagi, ketika korban Suyati (72) warga Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, bermaksut ingin mengenakan perhiasan miliknya yang ia simpan di almari rumahnya. Namun ternyata, perhiasan miliknya tidak ada.
“Korban kemudian mengecek ke dalam lemari dan kaget dompet yang didalamnya tersimpan perhiasan sudah kosong,” ujarnya.
Pada saat bersamaan ARTnya tersebut pergi dengan alasan pamit pulang kampung.Â
“Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan satu buah liontin,” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Selogiri. Adapun kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp45 juta.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap Y di kampung halamannya di Magelang.Â
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan SW (33) yang merupakan kekasih Y.
“SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut,” bebernya.Â
Dari penangkapannya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp14,3 juta yang merupakan hasil penjualan barang curian serta dua lembar foto kopy surat-surat perhiasan dan satu unit KBM Avanza yang di gunakan pelaku saat pergi dari rumah majikannya.Â
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.Â
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.Â
“Belajar dari kejadian ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai pencurian, pastikan barang tersimpan dengan aman,” tandasnya. (DSV)