
inilahjateng.com (Semarang) – Unit Reskrim Polsek Ngalian menangkap dua orang pria atas perbuatannya yang nekat mencuri puluhan hewan unggas di Kandang Ayam yang terletak di Jalan Raya Beringin, Tambakaji, Ngaliyan pada Selasa tanggal (18/6/2024), sekira jam 06:30 WIB.
Dua pelaku tersebut masing-masing bernama Bagus Priyo (23) wega Tambakaji dan Riyawan (44) warga Tugu.
Kedua pelaku tersebut ditangkap karena nekat mencuri sebanyak 26 ekor ayam dan 14 ekor menthok yang ditafsir nilai kerugian pemilik sebesar Rp. 4,5 juta.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan awalnya pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 09.00 WIB, piket reskrim mendapatkan laporan dari korban bernama Rubinah (49) tentang pencurian hewan unggas.
Lalu, tim opsnal Polsek Ngaliyan mencari informasi dan melihat rekaman CCTV dan dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan informasi kalau salah satu pelaku berada di rumah temannya yang berlamat di Jalan Silandak, Purwoyoso.
“Di alamat tersebut, Bagus Priyo berhasil diamankan. selanjutnya tim opsnal mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku satunya,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/6/2024).
Setelah dilakukan pengembangan tim opsnal, lanjutnya, pelaku Riyawan diamankan saat sedang ngelebet di pertigaan Jalan Muradi Semarang.
“Setelah itu kedua pelaku tersebut dibawa ke Polsek Ngaliyan guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa unggas hasil curian dan tas yang diduga sebagai sarana para pelaku untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku sementara disangkakan Pasal 363 ayat ke 1, ke 3 dan ke 4 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (BDN)