NasionalJateng

Curi Uang Bos, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Nuryasin alias Bajis (21) warga Panongan Kabupaten Tangerang Selatan harus mendekam di sel tahanan usai kedapatan mencuri uang bosnya.

Bajis mengambil uang tunai puluhan juta di rumah bosnya, Sugiyanti (28) di Dukuh Turi, RT 21/02 Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono mengatakan kejadian itu diketahui korban, Senin (15/7) dini hari saat selesai berjualan di Pasar Bunder.

Pencurian itu bermula pada pada Minggu (14/7) malam korban bersama suami dan 4 karyawan termasuk pelaku berangkat ke Pasar Bunder Sragen untuk menjual dagangan toge atau kecambah.

Pada saat jualan di pasar tersebut, pelaku beralasan pergi ke toilet dan mencari makan, tetapi setelah jualan selesai pelaku BASIS tidak kembali.

Baca Juga  Kepuasan Publik Tertinggi, Korlantas Polri Raih Apresiasi Nasional

Hinhha Senin (15/7) dini hari, korban bersama suami pulang ke rumah. Pada saat tersebut korban mengecek uang kurang lebih sebesar Rp 20 juta dikantong plastik yang ada di almari kamar korban sudah hilang.

Yanti lantas memberitahu suami dan langsung mencoba menghubungi pelaku, namun nomor Bajis sudah tidak aktif. Yanti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmalang Sragen guna pengusutan lebih lanjut.

“Modus operandi yang digunakan pelaku ialah diduga masuk kedalam rumah melalui ruang belakang lantas masuk kedalam rumah membuka kunci.”

“Kemudian masuk kekamar naik dinding, lantas mengambil uang di almari kamar yang disimpan di dalamn plastik kemudian keluar rumah melalui pintu belakang,” kata Kasi Humas.

Baca Juga  PDAM Semarang Lakukan Perawatan IPA Jatibarang, Pelanggan Diminta Siapkan Cadangan Air

Usai laporan tersebut anggota Polsek Karangmalang melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Hingga pada pukul 17.00 WIB Resmob Polres Sragen mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada sebuah bus.

“Anggota unit Reskrim Polsek Karangmalang bersama Resmob melakukan pendalaman dan pencarian, pada pukul 22.00 WIB pelaku saudara Nuryasin alias Bajis dapat diamankan di Jalan Tol Salatiga didalam Bus Adibuzz,” terang AKP Sigit.

Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti. Barang bukti berupa satu buah HP merk VIVO Y20 warna hitam, dua lembar tiket Bus Adibuzz, uang tunai Rp 225.000, satu kartu ATM BRI satu kartu ATM Mandiri warna coklat dan satu buah tas kain warna putih.

Baca Juga  JBA Semarang Lelang 18.000 Kendaraan Bekas hingga Mei 2025

Atas kejadian itu, pelaku dijerat pasal

Pencurian dengan pemberatan/ 363 KUHPidana. (mpm)

Back to top button