Jateng

Dalam Sebulan Polrestabes Semarang Ungkap 60 Kasus Narkoba

inilahjateng.com (Semarang) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2024 berhasil mengungkap 60 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra menjelaskan dari 60 kasus tersebut diamankan total sebanyak 74 orang.

“57 orang tersebut didapat dari 60 kasus narkotika jenis Sabu, Ekstasi, Ganja dan Sinte. 17 orang terkait 10 kasus psikotropika dan obat berbahaya. Dari puluhan tersangka tersebut, didapati ada dua tersangka perempuan,” ungkap Hankie dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/4/2024).

Lebih rinci dirinya memaparkan bahwa dari puluhan tersangka yang diamankan tersebut terdapat 36 tersangka merupakan pengedar dan 38 merupakan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Sarif Abdillah Minta Pemprov Masif Antisipasi DBD

Dirinya juga menyebut, selama sebulan juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 253,3 gram, ekstasi seberat 197 butir, ganja 804,97 gram, sinte 1,54 gram, psikotropika 725 butir dan obat keras sebanyak 9.160 butir.

“Tak hanya itu, petugas juga berhasil menyita sarana para tersangka pengedar seperti 6 buah timbangan dan 6 bendel plastik klip,” pungkasnya.

Para tersangka dari kasus tersebut terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (BDN)

 

Back to top button