Dana JHT Rp 129 Miliar untuk Eks Karyawan Sritex akan Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelontorkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp129 miliar untuk pekerja PT Sritex yang terkena PHK.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono usai melakukan pertemuan dengan kurator, manajemen PT Sritex, tim Satgas Sritex, Disperinaker Sukoharjo dan BPJS Kesehatan, Senin (3/3/2025).
Teguh mengatakan, pelayanan pencairan dana program JHT akan mulai dilakukan pada Rabu (5/3/2025) hingga 10 hari kedepan, dimana pelayanan nanti akan dilakukan secara kolektif.
“Jadi kami minta seluruh pekerja eks Sritex bisa mengajukan melalui satgas, karena dilayani satu pintu di Sritex, ini himbauan dari satgas dan serikat pekerja yang ada di Sritex,” kata Teguh.
Teguh menyebut, dalam satu hari, BPJS Ketenagakerjaan akan melayani seribu pemohon, dimana akan mengerahkan petugas dari kantor pusat dan dibantu dari kantor cabang.
“Total nilai program JHT Rp129 miliar, dengan jumlah 8.371 eks karyawan. Itu bisa lebih karena pengembangan bulan Februari belum kehitung. Jadi kalau dirata-rata per orang dibawah Rp10-15 juta, tergantung masa kerja dan jabatan,” bebernya.
Teguh menargetkan, program JHT akan dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Karena ini cukup banyak, jadi target sebelum hari raya sudah dibayarkan,” tandasnya. (DSV)