DAOP 6 Tutup Perlintasan Tidak Dijaga di Sukoharjo

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Daop 6 Yogyakarta terus berupaya meningkatkan keselamatan di area perlintasan sebidang.
Salah satu upaya untuk mewujudkannya yaitu dengan menutup perlintasan tidak dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, bahwa Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan tidak dijaga di KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota – Sukoharjo, di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Rabu (23/10/2024).
“Penutupan ini juga dihadiri oleh kewilayahan setempat yang mendukung adanya peningkatan keselamatan baik perjalanan KA ataupun masyarakat sekitar,” katanya.
Dia mengaku, sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Tercatat pada tahun 2024 ini, hingga 23 Oktober, KAI Daop 6 telah menutup tujuh perlintasan tidak dijaga.
Langkah tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang sesuai regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api akibat kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Menurutnya, upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Sebab, keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri.
Sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
“Selama tahun 2024 ini, di wilayah Daop 6 telah terjadi 11 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kecelakaan tersebut merenggut korban manusia sebanyak 16 orang dengan rincian 6 korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, dan 6 korban luka ringan,” jelasnya.
Dia menyebut, terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, yakni timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
Kedua, kerusakan sarana kereta api seperti kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
Kemudian kerusakan prasarana kereta api seperti kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Lalu gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan sehingga mengakibatkan keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain atau overstappen.
Adapun upaya lain yang Daop 6 lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024 yakni sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.
Selain itu, Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah.
Yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” imbuhnya.
Sementara itu, pada saat ini di lintas Solo – Wonogiri, terdapat 126 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 13 (10,3%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 113 (89,7%).
Sedangkan jumlah keseluruhan di wilayah Daop 6 Yogyakarta terdapat 297 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46,5%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 159 (53,5%). (DSV)