Dari Kuliner, SH Alih Profesi Jadi Mucikari di Gunung Kemukus

inilahjateng.com (Sragen) – Obyek wisata di kawasan Gunung Kemukus yang sepi membuat SH (50) membuka karaoke ‘plus-plus’ di Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Satu tahun terakhir ia membuka warung kuliner dan karaoke di lahan yang akhirnya ia beli.
SH yang merupakan asli Magelang itu merantau ke Sragen sejak 2016.
SH awalnya mengontrak saat jualan warung kuliner pada 2016 itu.
Lambat laun, usahanya semakin ramai dan akhirnya memberanikan diri pinjam bank untuk membeli lokasi karaoke dan warung yang ditempatinya sampai sekarang.
Namun, obyek wisata tentu mengalami naik turun pengunjung.
Satu tahun terakhir ia memiliki satu pekerja seks komersial (PSK) yang sudah dewasa.
Kemudian datang korban yang ternyata masih dibawah umur itu pada tiga pekan terakhir.
Hal itu ia ungkapkan saat rilis kasus tindak pidsna perdagangan orang (TPPO).
Dalam pengakuannya saat ditanya wartawan, SH tidak tahu kalau korban masih anak-anak karena korban mengaku kelahiran 2006 dibuktikan dengan KTP yang dibawa korban.
“Anaknya kelahiran 2006 saat menunjukkan KTP, ternyata bohong. Kalau tahu saya juga tidak mau,” kata SH lirih, Selasa (18/3/2025).
Dia menyampaikan jika mengetahui masih di bawah umur ia tidak mau menerimanya bekerja di karaoke dan warungnya.
Korban diketahui berinisial NA alias Vio, 15, asal Kabupaten Boyolali.
“Saya buka warung kuliner di Gunung Kemukus sejak 2016. Terus taman sepi, saya kemudian membuka usaha karaoke setahun terakhir. Korban baru bekerja dua pekan lebih atau sekitar tiga pekan,” ujar SH.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto menjelaskan SH sudah ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa (11/3/2025) lalu.
Dia menjelaskan di Gunung Kemukus itu ada satu warung yang juga menyediakan fasilitas karaoke.
Dalam pelayanan karaoke itu, pemilik warung dan karaoke ini diduga mempekerjakan anak di bawah umur dalam PSK.
Dari informasi masyarakat, dari tim Satreskrim, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) PPA dipimpin oleh Kanit PPA melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran di daerah tersebut.
“Dan benar adanya terbukti ada salah satu anak di bawah umur yang sebagai pekerja seksual,” terang dia.
Ia menerangkan SH menyediakan tempatnya untuk digunakan dan dia menerima sebagian dari pembayaran kegiatan prostitusi tersebut.
Dari tangan pelaku, ditemukan uang Rp 250.000 dan alat kontrasepsi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (MPM)