NasionalJateng

Datangi DPRD, DPC KAI Salatiga Jalin Kerjasama Bidang Hukum

inilahjateng.com (Salatiga) – DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Salatiga melakukan audiensi dengan DPRD Kota Salatiga, Kamis (14/10/2024).

Pada kesempatan itu, disepakati Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD dengan DPC KAI terkait pendampingan hukum dalam menyusun peraturan daerah (Perda).

Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit mengatakan meski masih menyusun rancangan MoU. Hanya saja, poin yang akan disepakati telah ditentukan kedua pihak dalam audiensi.

“Bentuk kerjasama DPC KAI Kota Salatiga dengan DPRD kota Salatiga sejalan dengan tugas Dewan Perwakilan Rakyat khususnya dalam menyusun Perda,” terangnya kepada Inilahjateng.com, di DPRD Salatiga, Kamis (24/10/2024)

Ia menambahkan, pemerintah selama ini dalam pelaksanaan tugasnya memiliki keterbatas, khususnya dalam bidang hukum. Sebaliknya, DPRD juga terbatas. Sehingga, harapan terjalinnya kerjasama antara  DPC KAI Kota Salatiga dengan lembaga DPRD Salatiga kedepannya akan sangat baik.

Baca Juga  Mahasiswa USM Beri Pelatihan Ibu-Ibu Buat Konten

Politisi PDIP itu menyatakan, selama ini kendala hukum juga terjadi dalam masyarakat sehingga dibutuhkan peran pihak ketiga. Selain, dalam rangka advokasi hukum, membantu masyarakat dalam advokasi hukum juga sosialisasi Perda.

“DPRD dan pemerintah butuh pendapat alternatif kira-kira itu fakta lapangan. Lalu, dalam pengaplikasian anggaran berhubungan dengan Perda dan sebagainya pihak ketiga semacam DPC KAI Kota Salatiga ini tentu akan sangat dibutuhkan. Bahwa DPRD dalam pembuatan Perda bagian dari edukasi perundang-undangan termasuk kepentingan kebutuhan masyarakat,” katanya

Mantan Ketua DPD KAI Kota Salatiga, Suroso Kuncoro menyampaikan, audiensi dengan DPRD utamanya mengenalkan tiga pimpinan presidium DPC KAI Kota Salatiga terpilih periode 2024-2029. Mereka adalah Handrianus Handyar Rhaditya SH., Totok Suprapto SH MH dan Budi Sulisyta Aji S, SH.

Baca Juga  Bayu Ramli di Film Keluarga Religius ‘Titip Bunda di Surga-Mu’

Kemudian lanjutnya, DPC KAI Kota Salatiga siap bekerjasama dengan DPRD Salatiga pasca pelantikan pengurus.

“Poin yang kami utarakan diantaranya itu. Kemudian, sesuai amanah DPP KAI pengurus di tingkat Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia diminta segera memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu baik kategori hukum ataupun materi/keuangan,” ujarnya

Babe Ucok sapaan akrabanya menjelaskan, sesuai dengan otonomi daerah saat ini penyelenggara pemerintah daerah sekarang ini bagian dari eksekutif bukan lagi legislatif.

“Peran KAI membantu pemerintah. Dimana, ketika pemerintah tidak mampu menyediakan advokasi kepada masyarakat tapi dapat diambil alih oleh organisasi Advokat semacam KAI,” imbuhnya. (RIS)

Back to top button