
inilahjateng.com (Kendal) – Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal sepakat untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot racing pada saat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 yang akan berlangsung mulai tanggal 21 Januari sampai 11 Februari 2024.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Deklarasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Menolak Knalpot Brong Saat Kampanye yang ditanda tangani oleh perwakilan seluruh parpol peserta pemilu, di Hotel Sae Inn Kendal, Jumat (19/1/2024).
Plh Ketua KPU Kendal, Rizky Kustyardhi mengatakan, ketertiban kampanye bukan hanya tanggung jawab Polri dan TNI, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
“Tanggal 21 Januari 2024- 11 Februari 2024 kan sudah mulai Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024, jadi kami ingin penyelenggaraan kampanye bisa berjalan aman, damai, tertib dan lancar. Untuk itu jangan sampai ada penggunaan knalpot brong saat kampanye dan ini semua telah kami sepakat dalam Deklarasi Kesepakatan Bersama Menolak Knalpot Brong Saat Kampanye,” kata Plh Ketua KPU Kendal, Rizky Kustyardhi, Jumat (19/1/2024).
“Menjaga ketertiban saat kampanye bukan hanya tanggung jawab Polri dan TNI, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Karena tentunya kita ingin Pemilu 2024 berjalan sukses,” sambungnya.
Plh KPU Kendal menghimbau kepada deluruh parpol juga bertanggung jawab terhadap ketertiban kampanye, maupun panitia penyelenggara saat mengadakan kampanye rapat terbuka.
Sosialisasikan dan melarang kader dan simpatisan agar tidak menggunakan knalpot brong saat berkampanye karena suaranya yang bising membuat telinga orang lain sakit.
“Seluruh parpol peserta Pemilu 2024 harus ikut bertanggung jawab terhadap ketertiban kampanye maupun panitia penyelenggara saat mengadakan kampanye rapat terbuka. Parpol-parpol harus mensosialisasikan kepada simpatisan atau kadernya yang ikut kampanye untuk tidak menggunakan knalpot brong,” himbaunya.
Rizky menerangkan polisi yang akan melakukan penindakan bagi oknum peserta kampanye yang masih nekad menggunakan knalpot brong.
“Kalau soal penindakannya bagi yang melanggar menggunakan knalpot brong, ya itu wewenang polisi,” terangnya.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini diawali oleh Sekda Kendal, Sugiono, Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, Dandim 0715 Kendal, Letkol Inf Mishael Marthen Jenri Polii, Plh. KPU Kendal Rizky Kustyardhi dan Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.
Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, knalpot brong itu sangat menggangu kebisingan yang bisa menimbulkan emosi masyarakat sehingga bisa memicu kegaduhan dan mengganggu kondusifitas yang sudah terjaga.
“Penggunaan knalpot brong tentunya sangat mengganggu masyarakat karena suaranya yang bising sehingga bisa memicu kegaduhan dan kondusifitas,” kata Sekda Kendal, Sugiono.
Oleh karena itu, semua sepakat agar tidak menggunakan knalpot brong pada saat Kampanye Rapat Umum maupun di luar kegiatan kampanye di Kabupaten Kendal.
“Jadi kami sepakat pada saat Kampanye Rapat Umum tidak menggunakan knalpot brong. Pelarangan tidak menggunakan knalpot brong juga harus dilakukan di luar kegiatan kampanye,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan mengatakan, semua parpol sudah sepakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada saat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan pada saat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.
“Seluruh parpol peserta Pemilu sudah sepakat semua untuk tidak menggunakan knalpot brong dan kami akan melakukan dua hal, yaitu penertiban dan penindakan. Penindakan dengan melakukan tilang, sedangkan penertiban dengan mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan mengganti di tempat dengan knalpot yang standar,” kata Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan. (REN)