NasionalJateng

Delapan Bulan Buron, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap

inilahjateng.com (Sragen) – Pelarian seorang pencuri sepeda motor, PN (46) berakhir usai buron selama delapan bulan.

Ia diringkus Polisi saat akhirnya pulang kerumahnya di Kampung Kerisan, Desa Tangkil, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan pelaku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen selama delapan bulan terakhir.

Akhirnya pelaku berhasil di tangkap setelah tim Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan.

Petrus mengatakan pencurian itu bermula saat korban datang ke rumah pelaku di Kerisan, Tangkil, Sragen pada Sabtu (25/11/2023) tahun lalu.

Sesampainya korban di depan rumah pelaku, pelaku merebut sepeda motor milik korban dan langsung dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga  Workshop Penyusunan Kurikulum OBE Fakultas Hukum USM

Korban berusaha berteriak dan mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Karena tidak terima korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen.

“Adanya laporan kejadian pencurian sepeda motor tersebut team Resmob Satreskrim Polres Sragen melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku,” kata Kapolres.

Dari penangkapan pelaku juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario AD-3216-ATE warna putih milik korban.

Kapolres mengatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (mpm)

Back to top button