NasionalJateng

Delapan Perusahaan di Jepara Diadukan Terkait THR

inilahjateng.com, (Jepara) – Dinas Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi (Dinkopukmnakertrans) Kabupaten Jepara menerima aduan dari buruh atau karyawan dari delapan perusahaan di Jepara.

Kedelapan perusahaan tersebut dilaporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Mereka dilaporkan karena diduga memberikan THR dengan jumlah yang tidak sesuai ketentuan, yang berlaku. Tak hanya itu, beberapa perusahaan juga terlambat memberikan THR.

”Ada sembilan aduan, yang dilaporkan ada delapan perusahaan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan pada Dinkopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Muid, Jum’at (5/4/2024).

Muid menyebut, perusahaan-perusahaan yang dilaporkan terdiri dari tiga perusahaan furniture, empat perusahaan manufaktur, dan satu perusahaan pengolahan kayu lapis.

Pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan dengan mendatangi perusahaan dan konfirmasi mengenai aduan tersebut.

Baca Juga  Warga Terdampak Rob Tertangani Speling Pemprov Jateng

Dari delapan perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan yang akan ditindaklanjuti lagi dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

Pasalnya, mengingat pengelola perusahaan tidak kooperatif dan tidak memberikan informasi yang jelas.

”Perusahaan tidak memberikan THR dengan jumlah sesuai ketentuan. Alasannya perusahaan selalu rugi, padahal sudah berjalan selama 10 tahun dan bertahan,” bebernya.

Terkait dengan aduan keterlambatan, setelah dikonfirmasi ke perusahaan karena keterlambatan akibat transfer dari yang terlambat dari perusahaan pusat.

Namun, telah dibayarkan penuh saat ini. Sehingga perusahaan tidak dikenai denda.

”Karena masalahnya bukan dari perusahaan, melainkan transfer dana di perbankan, tidak kita kenakan sanksi,” ungkapnya. (NIF) 

Back to top button