JatengHukum & Kriminal

Demi Gaya Hidup, Wanita Muda Gelapkan 60 HP

inilahjateng.com (Solo)  –  SS, seorang wanita berusia 39 tahun asal Jatipuro, Wonogiri, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan 60 unit handphone Oppo A17.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp105,6 juta.

SS diketahui menjalin kerja sama dengan sebuah counter handphone di Singosaren, Solo, sejak November 2022. Awalnya, ia dikenal sebagai sosok yang jujur dan dapat dipercaya. Namun, kepercayaan tersebut dikhianati pada Juli 2023.

Dalam sistem kerja sama, SS diizinkan membawa stok handphone terlebih dahulu dan menyetorkan hasil penjualannya kemudian. Awalnya, mekanisme ini berjalan lancar, namun pada transaksi ketiga, SS tidak menyetorkan uang hasil penjualan.

“Saya diberikan kesempatan membawa barang sejak Juni 2023. Awalnya, saya setor hasil penjualan dengan tertib. Tapi di kesempatan ketiga, saya tidak bisa membayarkannya karena uangnya sudah saya gunakan untuk membayar hutang,” ujar SS saat diperiksa di Mapolresta Solo, Sabtu 15 Maret 2025.

Baca Juga  Lepas Warga Balik Gratis, Gubernur: Kedepan Ditingkatkan Lagi

Wakil Kapolresta Solo, AKBP Sigit mengungkapkan,  berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penggelapan tidak hanya digunakan untuk membayar hutang, tetapi juga untuk memenuhi gaya hidup tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, termasuk memenuhi gaya hidupnya,” kata AKBP Sigit.

Akibat perbuatannya, SS resmi ditahan di Mapolresta Solo sejak akhir Februari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kini, SS harus menghadapi konsekuensi hukum atas kepercayaannya yang disalahgunakan. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan dalam transaksi bisnis. (AKA)

Back to top button