Hukum & Kriminal

Demi Nikahi Wanita Muda Nekat Palsukan Dokumen Administrasi 

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Sakit hati perempuan berinisial EAP (23) terhadap mantan suaminya terbayarkan setelah Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, masuk dalam sel tahanan.

Didampingi orangtuanya, EAP hadir sebagai saksi dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025) sore.

Dalam persidangan, EAP mengaku menjadi korban pemalsuan data oleh pelaku.

Pemalsuan dilakukan untuk memperdaya EAP agar bersedia dinikahi.

EAP mengatakan, dokumen administrasi yang dipalsukan tersebut diantaranya KTP, Akta Kelahiran, KK, surat keterangan status perkawinan, dan surat pengantar nikah dari Kelurahan.

Bahkan, pelaku juga menipu status pekerjaan serta memalsukan ijazah terakhirnya yakni seorang PNS di BBWS dan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sarjana Teknik.

“Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka,” kata EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

EAP menceritakan, hubungan keduanya berawal dari tahun 2020.

Dimana saat itu pelaku kerap membeli es jus di tempat EAP bekerja, bahkan hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali.

Baca Juga  Berantas Premanisme, 128 Personel Polres Sragen Diterjunkan

Lantaran kerap bertemu, benih-benih asmara pun muncul.

Keduanya kemudian memutuskan menjalin hubungan yang lebih serius.

Hingga akhirnya bulan Agustus 2021, keduanya melangsungkan acara lamaran.

Namun saat hari sudah ditentukan, bahkan sudah melakukan persiapan dan masak-masak, pelaku justru membatalkan dengan alasan saudara nya yang diluar kota meninggal. Pertemuan antar keluarga pun gagal.

“Selang beberapa hari, Ikhsan ngajak dua orang katanya saudaranya karena orangtua merantau dan tidak bisa pulang,” terangnya.

Acara lamaran pun berjalan lancar. Keduanya kemudian menikah pada 17 September 2021.

Namun kala itu, EAP belum mengetahui Ikhsan telah menikah.

“Akad di KUA, langsung pulang, foto-foto lalu makan, tidak ada acara apa-apa, bahkan mau bagi-bagi nasi juga dilarang dia (Ikhsan) karena takutnya kepergok satgas covid dan bisa dipindahkan tugas ke luar jawa,” terangnya.

Baca Juga  Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Sabu-sabu

Meski sudah menikah secara resmi, EAP mengaku tidak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan.

Bahkan saat acara akad berlangsung, hanya dihadiri beberapa saudaranya.

Kecurigaan EAP pun muncul, yakni saat terdakwa berpamitan bertugas ke Semarang.

Merasa janggal, EAP kemudian mencoba pisah KK untuk mengurus akta anaknya yang kini berusia tiga tahun dan menelusuri data terdakwa melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.

Hasilnya, data kartu keluarga (KK) yang dibawa Ikhsan adalah palsu. Dalam dokumen asli, Ikhsan tercatat telah menikah dan memiliki seorang anak.

“Setelah menikah si suami ini tidur di rumah EAP, Senin sampai Kamis, katanya Jum’at Sabtu dinas luar kota, ternyata setelah ditelusuri Jum’at Sabtu dirumah istrinya,” ucap Kuasa Hukum EAP, Asri Purwanti.

Setelah fakta tersebut terungkap, EAP mulai mencari dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan istri pertama terdakwa.

EAP resmi batal nikah di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022 silam dengan status Pembatalan Nikah karena data palsu.

Baca Juga  Kasus Tewasnya dokter Aulia Risma Undip Segera Disidangkan

Setelah putusan tersebut keluar, EAP melaporkan terdakwa ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022 lalu.

“Pada tahun 2022 istri sah terdakwa membatalkan perkawinan ke PA Sukoharjo, akhirnya perkawinan yang sudah dilakukan tidak sah karena yang mengajukan pembatalan perkawinan adalah istri sah. Jadi EAP ini menjadi tergugat dan status EAP ini menjadi semula dan sekarang ini yang menjadi pertanyaan bagaimana status anaknya EAP ini,” jelas Asri.

Asri mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Sementara itu, terdakwa dikenakan Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat. Ayat 1 mengatur tentang pembuatan atau pemalsuan surat, sedangkan ayat 2 mengatur tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan.

“Kasus ini kami laporkan sejak September tahun 2022 ke Polres Sukoharjo, dan baru sekarang bisa disidangkan, kami disini mencari keadilan,” tegas Asri. (DSV)

Back to top button