Jateng

Demo Gugatan ke MK, Gibran Terima Kritikan

inilahjateng.com (Solo) – Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar-Mahfud menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Aksi tersebut lantas mendapat tanggapan dari Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran mengatakan, pihaknya mempersilahkan masyarakat menggelar demo dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pilpres.

“(Demo pasca pilpres) Oh ya monggo. Itu hal yang biasa, wajar, segala evaluasi, masukan dan kritik kami terima. (Digugat di MK) Monggo, monggo, saya kan sudah sering sampaikan jika ada yang kurang berkenan sudah ada jalurnya sendiri-sendiri,” katanya Selasa (20/2/2024).

Dalam kesempatan itu, Gibran kembali menyampaikan bahwa pasca pencoblosan selesai, dia ingin suasana kembali adem. Selain itu, para tokoh juga kembali berkumpul.

Baca Juga  Tim PkM USM Beri Pelatihan Pengembangan Jiwa Wirausaha di Kelurahan Kaligawe

“Kita ingin, suasana pasca pencoblosan ini bisa adem, para tokoh para pimpinan bisa berkumpul dan bersilaturahmi lagi. Wong sebentar lagi mau puasa, ya kita ademkan suasana to yo,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar-Mahfud mengeluarkan ‘Petisi Brawijaya’ di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan (Jaksel). Usai mengeluarkan petisi itu, mereka melakukan demo di Patung Kuda hingga Bawaslu, Jakarta Pusat (Jakpus).

Sebanyak 103 Ketua Relawan Nasional Ganjar-Mahfud hadir dalam pengeluaran ‘Petisi Brawijaya’.

Menurut mereka, petisi ini merupakan penolakan hasil pilpres karena melihat dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif menguntungkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

Adapun isi ‘Petisi Brawijaya’ tersebut yakni:

1. Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan.

Baca Juga  Pemkot Semarang Segera Terapkan Sistem Sanitary landfill dan Program PSEL di TPA Jatibarang

2. Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara Jurdi, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.

3. Memprotes keras Deklarasi Kemenangan Paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbayak. Hal ini secara nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.

4. Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.

5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. (DSV)

Back to top button