Demo Tuntut Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibebaskan

inilahjateng.com (Jepara) – Ratusan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan menggelar aksi menuntut agar tersangka Daniel Frits Mautrits dibebaskan.Â
Aksi tersebut di gelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (1/2/2024).Â
Diikuti oleh berbagai elemen aktivis seperti Kawali, LBH Semarang, Aksi Kamisan, BEM Unisnu, seniman dan organisasi masyarakat lainnya.Â
Daniel merupakan tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas komentar “otak udang” di Facebook pada 12 November 2022.Â
Hari ini, Daniel menjalani sidang perdana dengan perkara pidana nomor 14/pid. sus/2024 PNJa yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagiama diatur dalam pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Â
Berbagai elemen aktivis melakukan orasi dan penampilan seni sebagai wujud menuntut keadilan bagi Daniel.Â
Kordinator Aksi, Yaswin Ibensina menyayangkan, selama belum ada vonis putusan pengadilan maka seharusnya azas praduga tak bersalah di kedepankan.Â
“Bebaskan Saudara Daniel Frits Murits Tangkilisan dari segala dakwaan. Kembalikan Karimunjawa sebagaimana seharusan kawasan konservasi,” kata dia.Â
“Tutup tambak ilegal dan para pelaku termasuk sipapun yang terlibat dama usaha ilegal ini dituntut secara hukum,” lanjut dia.Â
Di sisi lain, terdapat massa aksi yang mengatasnamakan warga Karimunjawa bersatu menuntut keadilan dan hukum ditegakkan. (NIF)Â