NasionalJateng

Dendam, Dua Pemuda Lakukan Pengroyokan di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Nicko Aditya P (22) warga Srinindito, Semarang Barat diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang karena melakukan pengroyokan di Jalan Abimanyu, Semarang Tengah pada (18/11/2023), lalu.

Nicko melakukan aksi pengroyokan tersebut bersama temanya bernama Deni yang masih berstatus DPO.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan kronologi kejadian tersebut awalnya korban hendak menghampiri temannya karena motornya mogok di lokasi kejadian.

“Saat sampai di lokasi, Korban dihampiri oleh salah satu tersangka dan langsung merebut kunci motor dan langsung memukuli korban. Selang beberapa detik, datang lagi temanya yang mengendarai sepeda motor Vario kemudian langsung ikut memukuli menggunakan tangan kosong beberapa kali,” ungkapnya di Polrestabes Semarang, Jum’at (1/12/2023).

Baca Juga  Cegah Longsor, Polisi dan Warga Bersihkan Saluran Air di Desa Tempur

Lebih lanjut ia menuturkan akibat pengroyokan tersebut korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.

“Luka lebam pada mata sebelah kanan, luka sobek pada pelipis kanan dijahit 5 jahitan , korban juga mengaku kepala pusing dan dada saki untuk bernafas,” ujarnya

Sementara, tersangka Nicko mengaku melakukan penganiyaan tersebut karena didasari rasa dendam.

“Dulu pernah ditangtang, lalu bertemu di lokasi kejadian dan menganiaya korban,” ucapnya.

Saat ini satu DPO masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 170 KHUP Ayat ke-2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (bdn) 

Back to top button