
inilahjateng.com (Demak) – Dua orang pemuda dan satu anak di bawah umur ditangkap Satuan Reskrim Polres Demak, usai menghabisi nyawa rekannya.
Aksi pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Sabtu (21/4/2024) lalu, dilakukan oleh Dani Wibowo (33), Bagus Bimantoro (24), dan Anak Berhadapan dengan Hukum, berinisial MD (15), warga Welahan, Kabupaten Jepara.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aksi pembunuhan dilatar belakangi dendam tersangka Dani Wibowo terhadap korban bernama Prayoga Adi Saputra (33), warga Desa Mijen, Demak.
“Saya dendam sudah lama sekali. Saya menyimpan emosi setelah diberitahu istri, kalau pernah dilecehkan korban dulu waktu saya dan istri masih bertunangan,” ujar tersangka Dani.
Rencana pembunuhan tersebut, dilakukan dengan pesta miras yang dilakukan ketiga tersangka bersama korban, di area pesawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Demak.
“Sebelum kejadian, saya ajak korban minum minuman keras di area pesawahan. Kemudian saya aniaya sampe tewas, dengan alat yang sudah saya bawa,” lanjut Dani.
Di sela sela pesta miras tersebut, ketiga tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang yang dibawa tersangka Dani dan Bagus.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan, bahwa antara pelaku merupakan teman sejak lama.
“Pelaku dan korban ini residivis Curanmor di Jepara dan sudah menjalani masa hukumannya. Motifnya karena dendam,” terang Winardi.
Disisi lain. Wakapolres Demak, Kompol Aldino, mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini tidak membutuhkan waktu lama. Tim Resmob Satreskrim Polres Demak, berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Jepara.
“Ketiga pelaku ini bersembunyi di rumah salah seorang keluarganya di Jepara. Usai berhasil mendapatkan informasi keberadaanya, ketiga pelaku langsung ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kompol Aldino.
Dari tangan para tersangka, petugas juga mengamankan dua bilah senjata tajam yang sempat dibuang di sungai.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 338 KUHP Junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hrw)