Jateng

Dewan Bakal Awasi Penerapan Anggaran Pembangunan Penanganan Banjir di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – DPRD Kota Semarang akan mengawasi penggunaan APBD 2024 yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang sebagian besar akan digunakan untuk pembangunan penanganan banjir di Kota Semarang.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Joko Santoso mengatakan Komisi C telah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPU terkait dengan perencanaan kegiatan tahun 2024.

Joko memaparkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 465 miliar, pembangunan yang akan dilakukan sebagian besar adalah untuk penanganan banjir. Pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran agar tepat sasaran.

“Alokasinya sudah disampaikan dan dari sekian miliar, prosentase pembangunan untuk penanganan banjir lebih banyak,” kata Joko, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga  Sekolah Rakyat Akan Dibangun Rowosari Tembalang

Ia menjelaskan saat ini konsentrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memang untuk melaksanakan RPJMD yakni untuk mengurangi genangan banjir.

Misalnya saja di kawasan Kota Lama yang memang rawan banjir. Seperti diketahui kawasan tersebut memang tempat penampungan air menuju ke sungai kurang besar sehingga akan dilakukan pelebaran.

“Ada juga pembangunan pendamping sungai di Tlogosari Kulon, pompa di bandar Harjo, pompa di tanah mas,” bebernya.

Upaya yang saat ini bisa dilakukan adalah dengan membangun rumah pompa dan menambahkan pompa-pompa yang sudah ada.

Ia menilai dengan besarnya anggaran memang belum memungkinkan untuk penanganan banjir baik di Semarang bawah maupun Semarang atas. Namun ada upaya-upaya untuk mencegah banjir salah satunya dengan tidak menggunakan air tanah secara berlebihan.

Baca Juga  Gubernur Jateng Serahkan SK kepada 3.947 CPNS dan PPPK

Pasalnya, dengan penggunaan air tanah secara berlebihan maka akan membuat penurunan muka tanah. Saat ini saja penurunan muka tanah dalam setahun sudah turun 10 cm.

“Misalnya menggunakan air bawah tanah terlalu banyak dan antisipasinya mensosialisasikan bagi masyarakat di Semarang bawah ini wajib menggunakan PDAM. Jadi tidak hanya membangun tapi juga harus ada upaya preventif yang dilakukan untuk anak cucu kita,” paparnya.

Pihaknya meminta ada pengawasan penggunaan air tanah yang bisa dikerjasamakan dengan aparat penegak hukum. Terutama kawasan-kawasan zona merah seperti di Semarang Barat, Semarang Utara, Gayamsari dan Genuk.

“Sebisa mungkin bekerjasama dengan penegak hukum agar bisa mengawasi untuk tidak mengambil air bawah tanah,” tandasnya. (LDY)

Baca Juga  Kasus Striptis, Polisi Tetapkan Pemilik Karaoke Mansion Tersangka

 

Back to top button