Jateng

Dewan Dorong Pemkot Segera Buat Perwal Penjualan Minuman Keras

inilahjateng.com (Semarang) – Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk segera membuat peraturan Wali Kota (Perwal) terkait dengan penjualan dan peredaran minuman keras (miras).

Pilus, sapaan akrabnya, mengatakan peraturan daerah (Perda) tentang penjualan miras sudah dibuat dan disahkan oleh DPRD Kota Semarang beberapa bulan yang lalu. Sehingga, perlu dibuat Perwal agar Perda bisa dijalankan di masyarakat.

“Perda memang sudah selesai dan harus diikuti dengan Perwal maka nanti kita akan dorong Wali Kota untuk segera keluarkan Perwal,” kata Pilus, Selasa (28/11/2023).

Ia mengatakan Perwal penjualan miras sudah dinantikan masyarakat umum hingga pengusaha di Kota Semarang.

Dengan dikeluarkannya Perwal, maka pengusaha minuman keras pun akan mengetahui aturan yang jelas penjualan minuman keras di masyarakat.

Baca Juga  Pemkot Semarang Siapkan Pameran Berkala Khusus Pokdarwis

“Sudah ditunggu perwal nya, kan kalau sudah ada Perwal sudah enak tahu aturannya, tidak lagi kucing-kucingan,” bebernya.

Ia menyampaikan pembuatan Perda juga tidak mudah dan melalui proses yang cukup panjang. Sehingga dengan keluarnya Perwal maka aturan akan lebih jelas.

“Kita sudah sempatkan waktu untuk membahas Perda itu dengan waktu yang panjang tapi kalau tidak segera diterbitkan Perwal ya salah juga,” tandasnya. (LDY)

Back to top button