Jateng

Dewan Dorong Pemkot Semarang Wujudkan Green Building 

inilahjateng.com (Semarang) – DPRD Kota Semarang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mewujudkan pembangunan bangunan gedung hijau (BGH) atau Green Building di Kota Semarang.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan adanya Green Building berkaitan erat dengan Green City yakni mencerminkan kelestarian dan keseimbangan tata lingkungan di suatu wilayah.

Sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) mengatur berbagai hal tentang lingkungan hidup termasuk ruang terbuka hijau (RTH).

Dalam UU tersebut dijelaskan jika kawasan RTH minimal 30 persen. Namun hingga saat ini di Kota Semarang belum memenuhi 30 persen adanya RTH.

“Sekelas Kota Semarang dalam RPJPD 20 tahun ini dirancang sebagai kota layak huni yang mengedepankan bangunan hijau dan kelestarian, sehingga harus segera diwujudkan,” kata Suharsono, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga  Peken Jasindo 2025, Budaya dan Ekonomi di Keraton Surakarta

Pihaknya mendorong agar Pemkot Semarang mulai merencanakan Green Building di Kota Semarang.

Ia mengatakan penambahan RTH wajib dilakukan karena merupakan sebuah kebutuhan untuk menyeimbangkan ekosistem dan juga untuk menambah estetika kota.

“Luasan RTH di semarang belum mencapai 30 persen, sehingga harus ditambah lagi. Apalagi semakin tinggi kepadatan penduduk artinya kelestarian lingkungan dan ekosistem harus bisa dijaga dengan lebih baik,” tuturnya.

Suharsono mengatakan, tantangan yang harus dihadapi ketika harus menyiapkan Green Building adalah menyiapkan tata lingkungan yang memenuhi kelayakan huni.

“Kita ada Perda RTRW dan untuk memenuhi Green Building harus disiapkan dari sekarang. Jangan hanya wacana saja tapi tidak direalisasikan,” tandasnya. (LDY)

Back to top button