Jateng

Dewan Harap Ada Peningkatan PAD Setelah Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan

inilahjateng.com (Semarang) – DPRD Kota Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda yakni tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rapat paripurna, Selasa (17/10/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengatakan Perda yang baru saja disahkan sudah disepakati bersama dan sudah dikaji dalam rapat panitia khusus (pansus).

Ia berharap setelah adanya Perda yang baru disahkan maka diharapkan ada peningkatan pendapatan daerah.

“Kan sudah jelas aturan per pasalnya, sehingga diharapkan ada peningkatan pendapatan daerah,” kata Mualim usai pendatanganan Perda bersama Wali Kota Semarang.

Pihaknya mendorong agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait bisa bekerja keras dalam mencapai pendapatan melalui pajak dan retribusi karena sudahvada payung hukum yang jelas.

Baca Juga  Pemprov Jateng dan Fujian China Perkuat Kerja Sama Maritim

“Saya dorong OPD langsung gas dan harus ada peningkatan. Percuma kalau sudah ada Perda tapi stagnan tidak ada peningkatan,” tuturnya.

Mualim menegaskan Perda yang baru disahkan ini dinilainya tidak akan memberatkan masyarakat.

Pasalnya, dalam penyusunan Perda sudah melalui rapat dengar pendapat dan proses pansus yang juga melibatkan akademisi.

“Kalau dinilai memberatkan masyarakat saya rasa tidak. Karena jika memberatkan maka Persa ini tidak mungkin disahkan,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan dengan adanya Perda ini semua objek baru sudah didaftarkan sehingga kedepan jika ada objek pariwisata maka bisa langsung ditarik retribusi.

“Kalau dulu kan ada objek baru tapi masih menunggu Perda. Sekarang semua sudah didaftarkan. Misalnya museum Kota Lama dulu tidak ditarik karena menunggu Perda, saat ini sudah bisa ditarik,” beber Ita, sapaan akrabnya.

Baca Juga  Bea Cukai Perketat Jalur Distribusi Rokok Ilegal

Melalui Perda yang baru ini diharapkan semua calon objek pajak yang sudah terdaftar akan lebih mudah dalam penarikan retribusinya. Sehingga pada tahun 2024 akan bisa serentak untuk meningkatkan pendapatan.

“Ini memudahkan karena tidak ada alasan lagi belum ada Perda atau Perwal. Semua sudah terdaftar dan tinggal gerak cepat,” ungkapnya.

Ita mengatakan dengan adanya Perda ini maka akan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Tentunya, dengab adanya perda ini akan semakin bsa meningkatkan pendapatan daerah. Sekarang saja kami sudah melakukan upaya percepatan. Contoh, retribusi pasar. Kalau satu perbankan tidak bisa ya masih ada bank yang lain untuk menarik retribusi,” pungkasnya. (LDY)

Back to top button