Jateng

Dewan Minta Proses Pelaksanaan WFA Harus Jelas dan Fleksibel

inilahjateng.com (Semarang) – DPRD Kota Semarang menekankan proses pelaksanaan work from anywhere (WFA) yang akan diujicobakan oleh pemerintah pusat harus diperjelas.

Pasalnya, jika memang WFA dilaksanakan hingga ke tingkat daerah atau ke pemerintahan daerah, harus ada regulasi atau aturan yang lebih rinci dan jelas dalam pelaksanaannya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menegaskan yang paling penting harus ada monitoring dalam proses pelaksanaan WFA.

Tujuannya agar proses pelayanan publik di pemerintah daerah tetap bisa berjalan dengan baik tanpa merugikan masyarakat.

“Kan ada pelayanan publik yang harus bertemu atau bertatap muka langsung dengan masyarakat dan tidak bisa online seperti di Rumah Sakit, makanya proses pelaksanaannya harus jelas,” tegas Ali saat dihubungi inilahjateng.com, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga  USM Hadir sebagai Motor Penggerak Peradaban untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Ia menegaskan meskipun WFA nantinya dilakukan hingga ke tingkat daerah, maka pelayanan publik harus tetap berjalan.

“Jadi harus tau pemetaan dan perlu diperjelas regulasinya,” tuturnya.

Selain itu, Ali mengatakan harus dipikirkan juga tunjangan bagi pegawai yang tidak bisa melaksanakan WFA karena tidak bisa meninggalkan pelayanan publik seperti petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan petugas di Rumah Sakit.

Ia menyebut jangan sampai ada kesenjangan. Misalnya ada pegawai yang bisa mudik lebih dulu karena WFA, sementara pegawai yang bertugas sebagai pelayan publik harus mengutamakan pelayanan.

“Aturannya WFA misalnya yang satu sudh mudik yang satu masih harus pelayanan publik apakah ada tunjangan tambahan atau tidak antara WFA dan dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga  Salah Data, Puluhan Siswa Datangi Posko SPMB di Sragen

Ia meminta dalam pelaksanaan WFA sebaiknya tidak mengorbankan pegawai yang harus melaksanakan layanan publik.

“Damkar, misalnya, kan tidak ada kepastian (musibah kebakaran) dan harus stand by ini bagaimana dengan WFA nya seperti apa. RS harus jelas juga kan tidak ada WFA,” paparnya.

Meskipun sudah dikaji do tingkat pemerintah pusat, namun dalam pelaksanaannya diharapkan ada proses yang jelas dan bersifat fleksibel.

“Kalau dikaji saya rasa sudah ada kajian tapi memang pelaksaan jangan sampai kaku harus bisa fleksibel,” pungkasnya. (LDY)

Back to top button