Dewan Sayangkan DPP Apindo Gugat UMK Jepara 2024

inilahjateng.com (Jepara) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyayangkan adanya gugatan dari DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang UMK tahun 2024 dengan perkara nomor 10/G/2024/PTUN SMG.
Hal tersebut disampaikan wakil ketua DPRD Jepara, Pratikno saat menggelar audiensi dengan buruh di kantor DPRD Kabupaten Jepara.
Sebelum audiensi, ratusan buruh mengelar aksi demo di depan kantor DPRD.
Mereka membawa bendera serikat buruh dan membawa pengeras suara yang memenuhi depan kantor DPRD.
Pratikno menyebut, dari beberapa gugatan, dirinya menyayangkan adanya gugatan mengenai UMK 2024.
“Saya sayangkan, harusnya jangan lah. (Ini) salah satu tuntutan yang jadi perhatian kami, kami akan lakukan seperti apa atau alasannya apa sampai seperti ini,” ujarnya.
Wakil ketua DPRD Jepara ingin upah yang telah ditentukan atas persetujuan beberapa pihak dan harus ditepati.
“Saya juga kaget Apindo sampai melakukan gugatan ke PTUN untuk meencabut itu kan, mengganggu perjalanan yang sudah ditentukan Pemprov ya sudah kita jalankan,” kata Pratikno.
“Jangan sampai ada gugatan. Masalah cukup atau tidak, kita jalankan dulu,” sambungnya.
Ia menilai bahwa pemerintah dan dewan sudah mengupayakan upah pekerja ada kenaikan disetiap tahunnya.
“Untuk menaikan upah, setiap tahun kami perjuangkan, kebutuhan hidup tiap tahun berubah, tuntutan yang wajar,” tutupnya.
Tujuh tuntutan yang diajukan buruh diantaranya, cabut undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan seluruh PP turunannya, hapus sistem kontrak, outsourcing dan sistem magang, stop upah murah murah berlaku nasional, berikan kebebasan beserikat stop diskriminasi intimidasi dan arogansi di tempat kerja, turunkan harga bbm semabako minyak goreng pdam listrik pupuk ppn dan tol, hentikan kriminalisasi terhadap aktivitas buruh, dan tolak gugatan DPP Apindo Nawa Tengah. (NIF)