Jateng

Dewan Segera Selesaikan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan 

inilahjateng.com (Semarang) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perhubungan hingga saat ini masih terus dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (pansus) DPRD Kota Semarang.

Dalam pembahasan Raperda, pansus melibatkan stakeholder terkait seperti Organda, Kepolisian, Dishub Provinsi, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan Akademisi Perguruan Tinggi.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang terdiri dari pasal 1- 224 ini sengaja menggandeng semua pihak.

“Kita ingin melibatkan masyarakat agar memberikan masukan dan saran agar Raperda kita aplikatif dan bisa diimplementasikan secara maksimal dan bisa berkualitas,” kata Suharsono usai memimpin Rapat Pansus di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga  Mahasiswi Psikologi USM Prita Febriani Juara Pilmapres 2025

Ia menerangkan, setelah pembahasan maka akan ada proses fasilitasi dari pemerintah Provinsi dan kemudian bisa disahkan.

Suharsono mengatakan, dengan adanya Raperda UU ini harapannya bisa memayungi semua hal, karena didalamnya ada aturan terkait Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas /Andalalin, angkutan, parkir dan kebutuhan perhubungan lainnya.

Sehingga nantinya bisa menjadi aturan atau regulasi yang nyaman untuk penyelenggaraan lalu lintas dan penyelenggaraan perhubungan di kota Semarang.

Jadi aturan tersebut bisa sebagai dasar penyelenggaraan perhubungan lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya bisa setelah Raperda disahkan, segera dijalankan dengan baik. Bisa bermanfaat dan menjadi dasar aturan untuk mengatur lalu lintas dan berkaitan dengan perhubungan di kota Semarang,” tandasnya. (LDY)

Baca Juga  USM Beri Pendampingan Pengelolaan Laporan Keuangan Berbasis Aplikasi

 

Back to top button