Jateng

Dewan Tegaskan Pengembang Harus Kantongi Izin Sebelum Membangun

inilahjateng.com (Semarang) – DPRD Kota Semarang menegaskan kepada para pengembang atau developer perumahan yang ada di Kota Semarang untuk mengurus dan memiliki izin terlebih dahulu sebelum membangun dan menjual hunian kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman saat menjadi narasumber Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang dengan tema “Maraknya Pembangunan Rumah Tanpa Izin” di Hotel Quest Semarang, Jumat (20/12/2024).

“Saya dorong dan ingatkan kepada pengembang perumahan untuk mengikuti mekanisme dan aturan yang ada sebelum membangun perumahan, karena dampaknya ini yang kena kan masyarakat atau yang membeli perumahan,” kata Pilus, sapaan akrabnya.

Ia mengatakan, sebelum para pengembang membeli lahan yang akan dibangun perumahan sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Penataan Ruang (DIstaru).

Baca Juga  Buntut Pencemaran Sampah di Pantai Pandansari Bantul, Warga Tuntut Bongkar TPPS

Pengembang harus mengetahui apakah lahan tersebut boleh didirikan perumahan atau tidak.

Jangan sampai para pengembang mendirikan perumahan di lahan produktif misalnya lahan holtikultura atau sawah produktif.

“Sebelum beli lahan ini pengembang harus konsultasi dulu ke DIstaru jadi tahu itu lahan boleh dibuat perumahan atau tidak. Jangan sampai itu lahan sawah produktif atau hortikultura. Jadi biar tidak salah beli lahan,” jelasnya.

Setelah pengembang memiliki lahan, sebelum membangun perumahan juga diharuskan mengajukan permohonan izin ke DIstaru.

Pasalnya, DIstaru nantinya akan melakukan pengecekan wilayah  sebelum izin dikeluarkan.

“Sebelum izin keluar kan ada pendampingan terkait wilayah misalnya ada bantaran sungai atau rawan longsor. Kalau tidak ada izinnya maka dampaknya seperti yang perumahan Dahlia dan Beringjn itu,” tuturnya.

Baca Juga  Wali Kota Harap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Bisa Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli sebuah perumahan.

“Masyarakat jangan tergiur pada fasilitas yang diberikan, apakah ada izinnya atau tidak karena nanti yang susah pembeli jika izin tidak ada nanti fasum fasos tidak bisa diserahkan ke Pemkot sehingga mereka tidak bisa dibantu melalui APBD jika ada kerusakan. Apalagi kalau harga murah, harus waspada,” imbaunya. (LDY)

 

 

Back to top button