
inilahjateng.com (Demak) – Seorang Perempuan warga Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, meninggal dunia di tangan suami sendiri.
Korban meninggal dunia usai sempat mendapat penanganan di RS Pelita Anugerag Mranggen, akibat dianiaya menggunakan palu.
Korban bernama Emy Octawati (31), meninggal dunia dengan luka berat di bagian kepala dan wajah, usai dianiaya menggunakan palu oleh Slamet Singgih (32), yang merupakan suami korban.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (9/11/2023) sekira pukul 07.30 wib di rumahnya. Menurut salah seorang saksi, saat kejadian, dirinya mendengar teriakan korban dan beberapa kali suara benturan.
“Saya pas di depan rumah, dengar korban teriak teriak, ‘tulung ojo pateni’ (tolong jangan bunuh), kemudian saya masuk ke rumah korban, melihat pelaku bawa palu berlumuran darah,” ujar Galih Purnomo.
Kemudian, Galih pun meminta tolong ke warga dan keluarga korban yang rumahnya masih bertetangga.
“Saya keluar minta tolong. Pas warga datang, pelaku berusaha kabur naik sepeda motor. Ditangkap warga saat mau kabur,” lanjut Galih.
Galih juga mengatakan, pertengkaran serupa sudah sering kali terjadi.
“Ini sudah berulang kali. Kira kira empat kali, dan ini yang paling parah,” imbuh Galih.
Sementara itu, Kapolsek Mranggen, Akp Margono, mengatakan, untuk saat ini kasus ditarik ke Unit PPA Polres Demak.
“Pelaku sudah kami amankan dan kami bawa ke Polres Demak. Untuk selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan di unit PPA Polres Demak,” kata Margono. (HRW)