NasionalJateng

Dico-Ali Datangi Bawaslu Kendal Layangkan Gugatan

inilahjateng.com (Kendal) – Pasangan Cabup-Cawabup Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, mendatangi kantor Bawaslu Kendal di jalan Kyai Gembyang kelurahan Ngilir kecamatan Kendal, Jumat (30/08/2024) sore.

Pasangan Cabup-Cawabup Kendal, Dico-Ali tiba di kantor Bawaslu Kendal bersama dengan Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, pengurus DPC PKB Kendal dan kuasa hukumnya.

Kedatangan Dico ini untuk melayangkan surat gugatan sengketa terkait ditolaknya berkas pendaftaran dirinya bersama Ali Nurudin oleh KPU Kendal.

“Hari ini saya bersama Ustadz Ali Nurudin ditemani Ketua DPC PKB Kendal dan jajarannya mendatangi kantor Bawaslu Kendal. Kedatangan ini untuk melayangkan surat gugatan sengketa terkait ditolaknya berkas pendaftaran saya dan Ali Nurudin oleh KPU Kendal semalam,” kata Bacabup Kendal, Dico M Ganinduto, Jumat (30/08/2024).

Proses penyerahan gugatan berlangsung tertutup di ruang Ubaidillah Bawaslu Kendal.

Usai menyerahkan berkas gugatan kepada Bawaslu Kendal, Dico menjelaskan, kedatangannya ke Bawaslu Kendal merupakan bagian dari keyakinannya bahwa berkas pendaftaran yang disampaikan ke KPU Kendal merupakan berkas yang sah.

Baca Juga  Tim PkM USM Beri Penyuluhan Hukum ke Warga Penggaron Lor

“Kami telah menyerahkan berkas pendaftaran yang telah ditolak oleh KPU Kendal. Kami meyakini bahwa berkas yang kami masukkan ke KPU Kendal semalam itu merupakan berkas yang sah dan sesuai dengan arahan dari DPP PKB yang disertai surat rekomendasi dari DPP PKB,” jelasnya.

Proses gugatan sengketa Pilkada ini merupakan ikhtiar sebagai warga negara Indonesia dalam memperjuangkan haknya sesuai koridor yang ada. Dan memiliki niat yang baik untuk memajukan kabupaten Kendal beserta masyarakatnya.

“Ini ikhtiar kami sebagai warga negara Indonesia yang baik dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami berdua benar-benar ingin memajukan kabupaten Kendal,” terangnya.

Dico yakin dan optimis bersama dengan pasangannya bisa melalui proses sengketa dengan baik sehingga bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Kendal 2024.

Baca Juga  Pemprov Jateng Buka Pelayanan Gratis hingga Bantuan Sembako

“Kami berdua harus optimis dan yakin bisa melalui proses yang kami berdua jalani ini bisa berjalan dengan baik, berjalan dengan lancar sampai kami bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Kendal 2024,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.

Setelah ini Bawaslu Kendal akan segera memeriksa berkas yang diajukan tersebut.

“Kami sudah menerima berkas pendaftaran dari paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin, langkah selanjutnya akan kami periksa dulu dan verifikasi kelengkapan berkasnya,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Hevy menerangkan, apabila nanti dalam pengecekan berkas tersebut masih ada kekurangan, maka Bawaslu memberikan waktu kepada paslon Dico-Ali untuk memperbaiki atau dilengkapi.

Baca Juga  Tindak Premanisme Parkir, Pemkot Solo Teken MoU dengan Polresta

“Kalau setelah dicek dan diverifikasi ternyata ada yang masih kurang maka Bawaslu akan meminta pihak paslon untuk memperbaiki atau melengkapi,” jelasnya.

Setelah proses pengecekan dan verifikasi  maka akan dilakukan rapat pleno kemudian akan kami putuskan dan register lalu ke tahap berikutnya.

“Kalau kami cek, verifika dan sudah komplit melalui rapat pleno, nanti akan kami putuskan dan akan diregister terlebih dahulu. Jadi akan diregister dulu baru kemudian masuk ke tahap berikutnya,” terangnya.

Hevy menambahkan, usai gugatan ini diterima Bawaslu Kendal tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan berkas, mediasi dan sidang.

“Tahapannya, tentunya setelah ini pemeriksaan berkas, lalu register. Dan kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu dan musyawarah mufakat. Ketika dalam musyawarah mufakat belum ada kesepakatn maka nanti akan dilakukan sidang,” pungkasnya. (Ren)

Back to top button