
inilahjateng.com (Kendal) – Musyawarah mufakat tertutup antara Bapaslon Dico-Ali dengan KPU Kendal yang difasilitasi Bawaslu Kendal tidak menghasilkan kesepakatan.
Cabup Kendal, Dico M Kendal, menyayangkan, pertemuan musyawarah tertutup yang berlangsung dua hari ini hanya dihadiri satu orang anggota KPU Kendal sehingga Dico menganggap pertemuan dengan KPU Kendal tidak maksimal.
“Pertemuan musyawarah yang berlangsung tertutup ini tidak maksimal dan kami sangat menyayangkannya. Karena dari pihak KPU Kendal yang hadir hanya satu orang,” kata Cabup Kendal, Dico M Ganinduto.
Dico menjelaskan bahwa dirinya berpegangan pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 12, dimana KPU harusnya menerima dulu berkas pendaftarannya kemudian dilakukan klarifikasi bila ada partai politik yang mendaftarkan lebih dari satu paslon.
“Pegangan kami yakni PKPU No 8 tahun 2024 pasal 12, jadi seharusnya KPU Kendal menerima dulu berkas pendaftaran kami saat itu. Setelah itu baru dilakukan klarifikasi bila ada parpol yang mendaftarkan lebih dari satu paslon,” jelasnya.
Dico menerangkan partai politik PKB tidak pernah mencabut paslon yang sudah didaftarkan tapi mendaftarkan dua paslon.
Paslon Dico-Ali sempat menanyakan kepada KPU Kendal mengenai keterkaitan pasal 12 dengan penolakan berkasnya kepada KPU Kendal namun pihak KPU Kendal belum bisa memberikan jawaban.
“PKB itu tidak pernah mencabut paslon yang sudah didaftarkan tapi mendaftarkan dua paslon makanya saya tanyakan tadi kaitannya dengan pasal 12. Hari ini mereka belum bisa menjawab pertanyaan dari saya,” terangnya.
Dico menambahkan PKB memberikan dukungan kepadanya tanpa mengurangi satu paslon pun yang sudah didaftarkan.
Tentunya, semua paslon tetap masih bisa maju dalam Pilkada Kendal 2024.
“PKB itu memberikan dukungan kepada kami tanpa mengurangi satu paslon pun yang sudah didaftarkan. Jadi paslon lain masih bisa maju dalam Pilkada Kendal 2024,” tambahnya.
Paslon Dico-Ali berharap musyawarah mufakat tertutup yang akan dilanjutkan Rabu(04/09/2024) besok, bisa menemukan sebuah kesepakatan dan lima orang komisioner KPU bisa hadir.
“Kami berharap agar besok lima orang Komisioner KPU Kendal bisa hadir semua dan pertemuan besok bisa menemui titik kesepakatan,” harapnya.
Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Kendal, Rizqi Kustiyardi, mengatakan, ketidakhadiran beberapa orang Komisioner KPU Kendal karena adanya kegiatan pemeriksaan dokumen calon dan verifikasi administrasi persyaratan calon yang deadlinenya tanggal 4 September 2024.
“Saat ini masih pemeriksaan dokumen calon, kalau di PKPUnya sedang tahapan verifikasi adminitrasi persyaratan pencalonan dan verifikaasi persyaratan calon. Kebetulan deadlinenya tanggal 4 September, waktunya mepet dan yang bisa hadir cuma saya,” kata Komisioner KPU Kendal, Rizqi Kustiyardi.
Rizqi menjelaskan bahwa KPU Kendal berpegangan pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 11 bahwa setiap parpol peserta pemilu atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon. Namun dari pihak paslon Dico-Ali berpegangan pada pasal 12, hal tersebut yang membuat tidak terjadinya kesepakatan.
“Kalau pegangan kami itu PKPU No 8 tahun 2024 pasal 11 bahwa setiap parpol peserta pemilu atau gabungan parpol hanya dapat mengusungkan satu pasangan calon. Tapi dari paslon berpegangan pada pasal 12,” jelasnya.
Selain itu, KPU Kendal juga mengacu pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 100 dimana partai politik yang sudah mengusulkan satu paslon tidak bisa menarik atau mencabut pengusulannya sejak didaftarkan.
“Kami juga mengacu pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 100, bahwasanya partai politik yang sudah mengusulkan satu paslon tidak bisa menarik atau mencabut pengusulannya sejak didaftarkan,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan Bawaslu melalui majelis musyawarah menyelenggarakan musyawarah tertutup yang mempertemukan kedua belah pihak paslon Dico-Ali dengan KPU Kendal untuk mencapai kesepakatan.
Namun pertemuan pertama tidak terjadi kesepakatan sehingga musyawarah tertutup akan dilanjutkan pada hari Rabu (04/09/2024) besok dan musyawarah tertutup hanya dilaksanakan paling lama dua hari sesuai hari kalender.
“Bawaslu melalui majelis musyawarah saat ini menyelenggarakan musyawarah tertutup yang mempertemukan kedua belah pihak paslon Dico-Ali dengan KPU Kendal untuk mencapai kesepakatan. Hari ini tidak terjadi kesepakatan jadi akan dilanjutkan besok Rabu (04/09/2024) dan dilaksanakan paling lama dua hari sesuai hari kalender,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.
Hevy menerangkan pihak pemohon dan termohon harus memaksimalkan musyawarah tertutup besok, karena apabila tidak lagi terjadi kesepakatam maka akan dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka.
“Kedua belah pihak harus memaksimalkan pertemuan besok untuk mencapai sebuah kesepakatan. Kalau besok tidak terjadi kesepakatan maka tahapan selanjutnya ya musyawarah terbuka,” pungkasnya. (Ren)