
inilahjateng.com (Kendal) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, menolak gugatan Dico – Ali, dalam musyawarah terbuka, Sabtu (14/9/2024).
Dalam pembacaan hasil putusan, Majelis Bawaslu Kendal memutuskan menolak permohonan pemohon, paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam sengketa Pilkada Kendal 2024.
Majelis Bawaslu Kendal memutuskan menolak setelah melalui berbagai pertimbangan dengan berdasarkan fakta-fakta dan saksi ahli yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta dan saksi ahli yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.
Menurut Hevy, langkah yang dilakukan oleh KPU Kendal dengan menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah karena sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
“Putusan kami ini mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain. Dan yang dilakukan KPU Kendal itu sah karena sudah sesuai dengan perundang-undangam dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka mengatakan merasa sangat kecewa dengan putusan Bawaslu Kendal.
“Kami mewakili paslon Dico-Ali merasa kecewa dengan putusan Bawaslu tapi apapun itu, kami tetap menghormati proses hukum,” katanya.
Fajar menjelaskan proses hukum juga memberikan ruang kepada pemohon untuk menyikapi lebih lanjut bahwa pemohom mempunyai hak untuk mengajukan banding ke PTTUN dengan memberikan waktu tiga hari.
“Kami sudah diberi ruang untuk melakukan banding ke PTTUN dan diberikan waktu tiga hari,” jelasnya.
Fajar menerangkan belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding ke PTUN atau menerima hasil putusan karena akan melaporkan hasil putusan tersebut ke paslon Dico-Ali.
“Saya belum bisa putuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Saya akan laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali,” terangnya.
Sementara Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan putusan majelis musyawarah sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang ada dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlalu dengan menolak pendaftaran paslon Dico-Ali.
“Semua sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang ada dan sesuai dengan apa yang ada dalam aturan. Putusan Bawaslu ini merupalan pendukung dari keputusan pada saat pendaftaran kemarin,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sengketa pilkada ini berawal saat pendaftaran Bacabup-Bacawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang diusung oleh PKB ditolak oleh KPU Kendal.
Padahal, sebelumnya PKB juga sudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju Pilkada Kendal.
Munculnya rekomendasi ganda inilah yang menjadi akar permasalahan.
KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain. (Ren)