NasionalJateng

Diduga Arogan Terhadap Nasabah, Polda Jateng Amankan Enam Debcollector

inilahjateng.com (Semarang) – Petugas Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan enam orang debtcollector (DC) yang diduga bertindak arogan terhadap nasabahnya yang mengalami kredit macet di parkiran CIMB Niaga Pemuda pada Jum’at (6/10/2023), lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menjelaskan tersangka yang ditangkap yakni empat warga Pedurungan Kota Semarang berinisial YM (23), PM (35), AB (35) dan YA (32). Kemudian SN (38) warga Demak dan TB (46) warga Bekasi.

Ada 4 orang yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk diantaranya direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC itu.

Ia menyebut bahwa para DC ini diamankan setelah melakukan pemukulan, intimidasi hingga merampas mobil milik masyarakat yang tersangkut kredit macet.

Korbannya ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Mobil yang dibawa para DC itu Mitsubishi Outlander warna merah.

Baca Juga  Disdik Akan Lakukan Kajian Untuk Tebus Tunggakan Ijazah, Prioritaskan Siswa Miskin

“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor. Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ungkap Johanson kepada para awak media, Rabu (15/11/2023).

Lebih lanjut ia membeberkan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB,

Ketika hendak pulang, tersangka YM tiba-tiba di parkiran langsung menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari CIMB Niaga Finance. Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan.

“Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban. Korban pun menghubungi ayahnya untuk menjemput,” ujarnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Pesan Sapi Kurban di Peternak Sukoharjo

Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.

“Di Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan.

Kemudian Pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di CIMB Niaga dan dilakukan negosiasi namun belum ada kesepakatan. Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak. Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci. Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo,”bebernya.

Berangkat dari insiden itu, lanjutnya, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 6 pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Demak 2024

“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” terangnya.

Dia menegaskan DC tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.

“Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu Perusahaan nya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” ucap dia

Para tersangka itu kini ditahan di Polda Jateng. Barang bukti juga diamankan seperti mobil milik korban, sebuah mobil towing, 2 mobil sarana DC, 1 bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, 6 ponsel dan kartu identitas milik para tersangka. (bdn)

Back to top button