Hukum & Kriminal

Diduga Atribut Perguruan Silat, Seorang Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan

inilahjateng.com (Sragen) – Insiden pengeroyokan terjadi di Dukuh Genengan, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono usai pengesahan warga baru sebuah perguruan silat di Kabupaten Sragen.

Kejadian tidak mengenakkan itu dialami Aditya Bagus Saputra (26), warga Sukodono makan di sebuah warung makan pada Minggu (6/7/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Saat menikmati hidangan bersama istrinya, Adit tiba-tiba dikeroyok oleh sekelompok pemuda tak dikenal.

Tanpa disangka, beberapa pemuda dengan tudung kepala tiba-tiba menyerang.

“Aditya tak hanya dipukul dan ditendang, ia bahkan tersiram minyak goreng saat mencoba menyelamatkan diri dari amukan para pelaku,” kata Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Senin (7/7/20225).

Ia mengatakan motif dari pengeroyokan secara brutal itu diduga kuat adalah atribut pesilat dari salah satu perguruan yang dikenakan Aditya.

Baca Juga  Pesan Solar Industri tak Dibayar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Divonis 1,5 Tahun Penjara

Setelah kejadian itu, korban melapor dan direspons cepat dari Unit Resmob Polres Sragen yang bersinergi dengan Reskrim Polsek Sukodono dan Polsek Gesi.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga terduga pelaku berhasil diamankan di daerah Betek Banyurip Kecamatan Jenar. Dua diantara pelaku ialah masih pelajar,” imbuh Kapolres.

Para pelaku yang ditangkap adalah Reza Widya Pratama (18), warga Kecamatan Tangen, yang diketahui memukul korban satu kali.

Pelaku anak E P (16), seorang pelajar dari Desa Katelan, Tangen, yang memukul korban hingga tujuh kali.

Dan pelaku anak lainnya yakni B S S (14), seorang pelajar dari Desa Mlale, Jenar, yang menendang korban satu kali.

Kapolres mengatakan pihaknya ada satu pelaku lain berinisial Tejo yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Sawah

Akibat pengeroyokan ini, Aditya mengalami luka lebam di punggung kanan, memar di perut kanan, dan lecet pada jempol kaki kiri.

Sementara, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian, tiga unit sepeda motor, dan dua helm.

Para pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi jika berlatar belakang perbedaan perguruan. Sragen harus aman bagi semua warga, ” ujarnya.

Hingga kini, Satuan Reskrim Polres Sragen masih terus memburu pelaku lain dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kelompok tertentu dalam insiden tragis ini.

Baca Juga  Residivis Diamankan, Polisi Sita Sabu 15,90 Gram

Kapolres juga menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi damai dan semangat persaudaraan di antara anggota perguruan silat.

Ia mengimbau agar perbedaan seragam atau atribut tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan rasa kemanusiaan dan memicu kekerasan.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa semangat persaudaraan dan toleransi adalah fondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai,” tegasnya. (MPM)

Back to top button